Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam revisi UU Pemilu dinaikkan lebih dari 4 persen.

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan sikap tersebut bukan karena partainya khawatir gagal lolos ke Senayan. Ia menyebut, PAN tercatat selalu mendapatkan kursi DPR sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024.

PAN berkeberatan jika parliamentary threshold (PT) naik lebih dari 4 persen. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan,”

tuturnya.

PAN menilai kenaikan PT berisiko memperbesar jumlah suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Menurut dia, kenaikan PT harus dilihat dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan itu memberikan perintah konstitusional bersyarat kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengubah ketentuan PT sebelum Pemilu 2029.

Viva Yoga mengatakan putusan MK memang memberikan ruang kepada pembentuk UU untuk menentukan kebijakan mengenai PT. Namun, ruang itu tetap punya batas konstitusional yang harus diperhatikan.

Hal ini artinya pembentuk UU memang diberi ruang legislasi karena bersifat open legal policy. Tetapi, ruang tersebut berada di dalam pagar konstitusional yang dibuat oleh MK, tidak cek kosong,”

ujarnya.

Karena itu, menurut Viva Yoga, penentuan angka PT tidak seharusnya hanya didasarkan pada kepentingan atau pertimbangan subjektif partai politik.

Ada sejumlah prinsip yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran ambang batas parlemen.

MK, kata dia, mensyaratkan perubahan PT memperhatikan aspek keterwakilan politik, nilai proporsionalitas, kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta mencegah semakin banyak suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

Selain itu, perubahan PT juga harus mempertimbangkan penyederhanaan partai politik secara rasional. Artinya, upaya mengurangi jumlah partai di parlemen tidak boleh mengorbankan prinsip proporsionalitas hasil pemilu.

Viva Yoga menilai semakin tinggi angka PT, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tak dapat konversi jadi kursi DPR. Risiko tersebut bisa semakin besar apabila banyak partai peserta pemilu gagal melewati ambang batas.

Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi,”

katanya.

Ia mencontohkan kondisi pada Pemilu Legislatif 2024. Dengan PT sebesar 4 persen, terdapat 17.304.303 suara sah nasional atau sekitar 11,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan Pemilu Legislatif 2019, ketika sebanyak 13.595.842 suara atau 9,71 persen tidak terkonversi menjadi kursi. Pada Pemilu Legislatif 2014, jumlahnya mencapai 2.964.975 suara atau 2,37 persen.

Menurut Viva Yoga, angka tersebut menunjukkan persoalan proporsionalitas tidak bisa dilepaskan dari pembahasan mengenai PT. MK juga telah memberikan perhatian terhadap hubungan antara besaran PT dan suara rakyat yang tidak memperoleh representasi di parlemen.

Ia merujuk Putusan MK Nomor 45/PUU-XXII/2024 yang menyatakan penentuan besaran PT tanpa metode dan argumentasi yang memadai dapat menimbulkan disproporsionalitas antara suara sah nasional dan jumlah kursi.

Tidak ada nilai ideal berapa besarnya PT. Yang penting bahwa MK memerintahkan perubahan PT dengan syarat tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR,”

ujar Viva Yoga.

Karena itu, Viva Yoga menilai penyederhanaan jumlah partai di DPR tidak bisa dijadikan satu-satunya alasan untuk menaikkan PT.

Menurutnya, ambang batas tidak boleh dinaikkan jika konsekuensinya justru semakin banyak suara rakyat yang kehilangan konversi menjadi kursi.

PT tidak boleh dinaikkan semata-mata untuk menghasilkan lebih sedikit partai di DPR apabila akibatnya memperbesar disproporsionalitas dan jumlah suara sah yang tidak terkonversi,”

tuturnya.