Rencana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu dinilai berpotensi tidak sejalan dengan arah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan putusan MK tidak menetapkan angka baru secara spesifik, tetapi memerintahkan agar besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan seterusnya diubah dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan.
Masalahnya, apakah PT sebesar 5 persen sesuai dengan Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023? Terkait hal itu, MK memang tidak menetapkan besar PT yang harus diberlakukan pada Pileg 2029,”
kata Jamiluddin kepada Owrite,Kamis, 17 September 2026.
Menurut dia, MK sebelumnya telah menilai ambang batas parlemen 4 persen bermasalah karena tidak memiliki dasar perhitungan yang rasional dan ilmiah serta berdampak terhadap prinsip demokrasi.
Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menilai PT 4 persen kurang legitimate dan inkonstitusional bersyarat karena tidak memiliki dasar perhitungan yang rasional dan ilmiah, serta mencederai nilai-nilai demokrasi,”
ucapnya.
Dikatakan Jamiluddin, putusan tersebut mengharuskan aturan mengenai ambang batas parlemen diperbaiki sebelum Pemilu 2029.
Karena itu, MK dengan tegas menyatakan aturan tersebut bermasalah dan harus diubah sebelum Pileg 2029,”
jelasnya.
Gerindra Sepakat
Di sisi lain, pembahasan PT 5 persen kini mengemuka di kalangan partai politik pendukung pemerintahan. Sekjen Partai Gerindra Sugiono, menyatakan Gerindra menyepakati PT 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu, sembari mengatakan dirinya tidak dapat berbicara atas nama partai-partai lain.
Jamiluddin menilai, jika partai-partai koalisi pemerintah telah mencapai kesepakatan, peluang PT 5 persen masuk dalam revisi UU Pemilu menjadi semakin besar.
Kalau partai koalisi Pemerintahan Prabowo sudah sepakat, maka kemungkinan besar PT dalam RUU Pemilu mendatang akan 5 persen. Sebab, PDIP berpeluang akan setuju PT sebesar itu,”
bebernya.
Dia juga melihat ambang batas tersebut memiliki konsekuensi politik bagi partai-partai yang saat ini telah memiliki kursi di parlemen.
Jadi, partai politik di Senayan tampaknya akan bulat menyetujui PT 5 persen. Sebab, PT sebesar itu cukup aman bagi partai yang saat ini bercokol di Senayan,”
ungkapnya.
Karena itu, Jamiluddin mempertanyakan kesesuaian kenaikan ambang batas tersebut dengan semangat putusan MK.
Karena itu, menaikkan PT dari 4 persen menjadi 5 persen, tampaknya tidak sejalan dengan putusan MK,”
tegasnya.






