Rencana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dinilai berpotensi memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan persoalan ambang batas parlemen tidak hanya berkaitan dengan peluang partai politik masuk parlemen, tetapi juga menyangkut suara pemilih yang diberikan kepada partai yang tidak mencapai ambang batas.
Disebut bermasalah karena banyak suara pemilih yang terbuang (wasted votes),”
kata Jamiluddin kepada Owrite, Kamis, 17 September 2026.
Dia menjelaskan, penerapan PT membuat suara yang diberikan kepada partai politik yang gagal melewati ambang batas tidak ikut dalam proses penentuan kursi DPR.
Dengan aturan 4 persen menyebabkan jutaan suara rakyat yang diberikan kepada partai politik kecil menjadi hangus begitu saja karena partainya gagal menembus ambang batas,”
jelasnya.
Jamiluddin merujuk data Pemilu 2024 untuk menggambarkan besarnya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Besarnya suara hangus memang terbukti. Jumlah suara sah yang terbuang atau tidak terkonversi (hangus) menjadi kursi DPR pada Pileg 2024 mencapai sekitar 17,3 juta suara,”
paparnya.
Data yang dirujuk tersebut berada di kisaran 17,3 juta suara. MK dalam perkara terkait ambang batas parlemen juga mencatat 17.304.303 suara atau sekitar 11,3 persen suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2024.
Dalam naskah analisisnya, Jamiluddin menyebut jumlah tersebut setara dengan 11,4 persen dari total suara sah nasional untuk DPR RI.
Ini sekitar 11,4 persen dari total 151.796.631 suara sah nasional untuk DPR RI,”
ucapnya.
Dia menilai persoalan tersebut berpotensi semakin besar apabila ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.
Jadi, kalau nantinya disetujui PT 5 persen, maka jumlah suara hangus akan semakin besar. Sebab, asumsinya semakin besar PT ditetapkan maka akan semakin besar jumlah suara yang hangus,”
ungkapnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU), total suara sah untuk DPR pada Pemilu 2024 mencapai 151.796.631 suara. Atas dasar itu, Jamiluddin berpandangan ambang batas parlemen semestinya tidak dinaikkan di atas 4 persen.
Jadi, kalau mengikuti asumsi tersebut, seharusnya PT di bawah 4 persen. Kalau ini dapat diwujudkan barulah jumlah suara yang harus dapat berkurang,”
pungkasnya.






