PKB tetap mendorong ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 5 persen. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menyebut angka tersebut proporsional untuk menjaga keterwakilan politik sekaligus menyederhanakan sistem kepartaian.
Khozin mengatakan angka 5 persen sudah menjadi pandangan PKB sejak awal dalam melihat desain ambang batas parlemen.
PKB sejak awal melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen,”
kata Khozin, Jumat, 18 September 2026.
Menurut Khozin, angka tersebut tidak hanya ditujukan untuk membatasi jumlah partai politik di parlemen. PKB juga melihat perlunya menjaga agar keterwakilan politik masyarakat tetap terakomodasi.
Pertimbangannya, angka tersebut tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen, sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana dalam Putusan MK Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,”
ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 memang menjadi salah satu pijakan dalam perdebatan perubahan aturan PT. MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen.
Sistem Pemilu
Khozin mengatakan angka 5 persen merupakan posisi PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang dianggap ideal.
Namun, ia menegaskan pembahasan mengenai angka tersebut masih terbuka dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
Jadi, angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,”
katanya.
Ambang Batas
PKB juga menyebut angka 5 persen sebagai ambang batas yang berada di tengah antara kebutuhan penyederhanaan partai dan keterwakilan politik. Khozin menilai angka tersebut tidak berada pada titik yang ekstrem.
Angka 5 persen merupakan angka moderat, di satu sisi memberi ruang proporsionalitas dalam sistem pemilu sekaligus mencerminkan spirit upaya penyederhanaan partai politik yang tidak ekstrem. Angka ini mencerminkan putusan MK,”
ujar Khozin.
Dari sisi jumlah partai di parlemen, Khozin memperkirakan penerapan PT 5 persen tidak akan membuat perubahan terlalu jauh dibandingkan Pemilu 2024.
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan 7-8 partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti dalam Pemilu 2024,”
katanya.
Namun, soal apakah partai politik baru akan mampu menembus Senayan dengan ambang batas tersebut, Khozin menyerahkannya pada kemampuan masing-masing peserta pemilu.
Apakah akan ada partai politik baru di Senayan dengan besaran PT 5 persen? Semua tergantung kerja elektoral partai politik peserta pemilu,”
kata Khozin.






