Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tetap meminta ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) berada di angka 7 persen. Sikap itu ditegaskan di tengah wacana sejumlah partai yang mendorong PT menjadi 5 persen.

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan angka 7 persen bukan sikap baru bagi partainya. Nasdem sudah membawa angka tersebut sejak pertama kali mengikuti Pemilu 2014.

Kalau Nasdem sebagaimana telah disampaikan beberapa kali di media bahwa sejak awal hadir di blantikan politik nasional pada Pemilu 2014. Nasdem konsisten dengan angka PT 7 persen,”

kata Hermawi, Jumat, 18 September 2026.

Hermawi menjelaskan Nasdem masih akan membuka ruang pembahasan dengan partai politik lain. Menurutnya, besaran PT tetap mesti didiskusikan bersama untuk mencari satu angka yang dapat disepakati.

Tapi, kan semua masih harus didiskusikan dengan partai-partai lain agar terdapat satu angka yang disepakati bersama,”

ujarnya.

Dengan demikian, Nasdem belum menggeser posisi dari angka 7 persen. Meskipun wacana PT 5 persen mengemuka dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu.

Hermawi mengatakan Nasdem tak menutup ruang negosiasi. Partai yang dipimpin Surya Paloh itu menyatakan siap duduk bersama partai politik lain untuk membicarakan besaran ambang batas parlemen.

Nasdem siap untuk terus berdiskusi dengan sesama partai untuk mencapai kesepakatan,”

kata Hermawi.

Wacana perubahan PT menjadi 5 persen jadi salah satu isu dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Besaran PT jadi penting karena menentukan batas minimal perolehan suara partai politik untuk dapat memperoleh kursi di DPR.

Aturan tersebut juga berkaitan dengan desain sistem kepartaian di parlemen. PT yang lebih tinggi dapat membuat partai dengan perolehan suara di bawah ambang batas tidak masuk dalam penghitungan untuk memperoleh kursi DPR.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma dan besaran PT.

MK juga menetapkan sejumlah pedoman yang harus diperhatikan dalam perubahan tersebut. Hal itu termasuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu, mencegah besarnya jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Selain itu, melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.