Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan rencana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen

PSI menilai kenaikan dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi membuat semakin banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Ketua DPP PSI, Bestari Barus mengatakan partainya hingga kini belum dilibatkan dalam pembahasan mengenai ambang batas parlemen.

Padahal, menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberi isyarat agar partai nonparlemen turut diajak membahas persoalan tersebut.

Ya PSI kan bukan pihak yang sampai hari ini ada diajak untuk membahas kan? Kami ini kan masih masuk golongan partai non-parlemen. Walaupun itu diisyaratkan oleh putusan MK untuk mengajak partai-partai non-parlemen membahas tentang ambang batas, kan begitu tuh? Tapi sampai hari ini belum ada diajak untuk berbicara,”

kata Bestari, Jumat, 18 September 2026. 

Ambang Batas Parlemen

Bestari mengatakan persoalan utama dalam putusan MK bukan soal bagaimana menaikkan angka ambang batas parlemen. 

Menurut dia, putusan tersebut justru lahir dari persoalan jutaan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

Kedua, perbaikan terkait ambang batas itu kan isyaratnya bukan untuk menaikkan dari MK. Iya, kan tidak ada isyarat untuk menaikkan ambang batas. Justru itu lahir karena adanya peristiwa-peristiwa terkait jutaan suara yang tidak, tidak dapat terkonversi ke kursi,”

ujarnya.

Dia menyebut persoalan suara yang tidak terkonversi tersebut terjadi dalam dua pemilu berturut-turut. Karena itu, Bestari mempertanyakan tujuan menaikkan PT dari 4 persen menjadi 5 persen jika persoalan suara terbuang justru berpotensi semakin besar.

Sehingga diharapkan itu kemudian oleh putusan MK diisyaratkan untuk tidak terjadi lagi hal seperti itu. Tetapi kalau penyikapannya kemudian menjadi 5 persen, pertanyaannya adalah 4 persen ke 5 persen itu, ya apa yang akan dicapai di situ terkait dengan jangan sampai ada lagi suara yang terhangus oleh karena tingginya angka threshold tersebut?”

katanya.

Bestari menegaskan PSI tidak mempersoalkan angka ambang batas secara khusus. Dia menyebut PSI tetap akan mengikuti berapa pun angka yang nantinya ditetapkan dan meyakini partainya dapat melewati ambang batas tersebut.

PSI pada posisi kami tidak mempermasalahkan angkanya. Mau 5 persen kah, 4 persen kah, 6 persen kah, 7 persen kah, ya kita kan pasti akan ikut saja. Dan kita meyakini kita akan lolos,”

ujar Bestari.

Namun, dia mempertanyakan apakah keputusan mengenai ambang batas tersebut nantinya memiliki dasar yang cukup kuat sehingga tidak kembali digugat setelah diterapkan. Bagi PSI, persoalan itu lebih penting daripada sekadar angka 4 persen atau 5 persen.

Namun yang menjadi persoalan adalah apakah nanti ketetapan yang diambil secara sepihak ini, ini akan menjadi legacy? Untuk digunakan, untuk dapat digunakan 5 tahun ke depan, 10 tahun ke depan, 20 atau 30 tahun ke depan atau umurnya hanya sekejap saja karena nanti akan digugat lagi oleh para pihak?”

katanya.

Mempertimbangkan Manfaatnya

Menurut Bestari, pembentukan aturan seharusnya mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat. 

Dia mempertanyakan manfaat menaikkan ambang batas jika angka 4 persen saja dinilai sudah membuat sebagian suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.

Kan begitu tuh. Jadi concern kami bukan kepada angkanya, tetapi sebaik-baiknya satu perundang-undangan itu dibuat adalah berkemanfaatan bagi masyarakat,”

ucapnya.

Tetapi kalau 4 persen saja sudah memberangus hak-hak masyarakat tidak dapat terkonversi kepada kursi, bagaimana dengan 5 persen? Lantas kemaslahatan apa yang akan didapatkan oleh masyarakat kalau angka itu dinaikkan dari 4 ke 5 persen, kan begitu? lanjut Bestari.

Dia kemudian menilai kenaikan ambang batas berpotensi memperbesar jumlah suara masyarakat yang tidak mendapatkan representasi di DPR. 

Iya, akan semakin banyak suara masyarakat, rakyat Indonesia yang terbuang dan akan semakin menyakiti hati masyarakat Indonesia. Kami tidak melihat kemaslahatannya di situ,”

kata Bestari.

Bestari juga menyinggung kemungkinan kenaikan PT berdampak pada partai-partai nonparlemen. Dia meminta pembentuk undang-undang tidak menjadikan angka ambang batas sebagai instrumen yang justru menghambat partai tertentu masuk ke parlemen.

Jadi jangan kemudian sesuatu yang harusnya membawa satu keputusan atau satu perundangan atau satu peraturan yang sebesar-besarnya harus membawa kemanfaatan kepada masyarakat, justru kemudian diabaikan dengan menaikkan angkanya hanya mungkin dengan tujuan ya ini bisa menghambat 1, 2, 3, 4, 5 partai non-parlemen untuk ikut menjadi bagian daripada legislator di Senayan karena terhambat oleh angka, angka yang ditetapkan tadi oleh para pembuat undang-undang,” pungkasnya.