Ketua Umum Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Said Iqbal meminta pembentuk Undang-Undang tak menaikkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) menjadi 5 persen.
Menurutnya, kenaikan PT justru berpotensi memperbesar jumlah suara sah pemilih yang tak terkonversi menjadi kursi DPR. Said mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 harus dibaca secara utuh, khususnya terkait perintah perubahan norma dan besaran PT.
Dalam pandangan Gerakan Kedaulatan Suara Rayat (GKSR), intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya mendorong pembentuk Undang-Undang agar tak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,”
kata Said dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026.
Dijelaskan Said, perintah MK untuk mengubah norma tak serta-merta berarti angka PT harus dinaikkan. Menurutnya, pembentuk Undang-Undang justru bisa mengubah norma dengan menghapus keberadaan PT.
Dia mengatakan dengan perintah mengubah norma, maka dalam yang baru rumusan PT dapat dinegasikan.
Dari ada menjadi tidak ada PT. Dengan melakukan perubahan norma yang demikian, maka pembentuk Undang-Undang dapat dianggap sudah melaksanakan perintah MK,”
ujarnya.
Selain menghapus PT, Said mengatakan terdapat opsi lain, yakni mengubah dasar penghitungan PT. Perhitungan tak lagi menggunakan jumlah suara sah secara nasional. Tapi, melainkan berdasarkan suara sah partai politik di setiap daerah pemilihan.
Artinya, dalam norma yang baru besaran PT tidak lagi dihitung berdasarkan perolehan suara sah parpol secara nasional, tetapi dihitung berdasarkan jumlah suara sah parpol di tiap dapil,”
jelas Said.
Menurut Said, skema itu dinilai lebih fair karena keterpilihan calon wakil rakyat di suatu dapil tidak seharusnya dibatasi oleh perolehan suara partainya di daerah pemilihan lain.
Kalau perhitungannya didasari pada suara sah nasional, maka sekalipun calon wakil rakyat pilihan pemilih menang di suatu dapil, calon tersebut akan tetap gagal mewakili pemilih akibat suara parpol bersangkutan tidak mencapai besaran PT secara nasional,”
ujarnya.
Said kemudian menyoroti penerapan PT 4 persen pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. GKSR mencatat jumlah suara yang tak berhasil dikonversi jadi kursi mencapai hampir 13,6 juta suara pada Pemilu 2019 dan lebih dari 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Jadi, kalau angka PT mau dinaikan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak,”
kata Said.
GKSR menilai kondisi itu bertentangan dengan sejumlah pedoman yang ditetapkan MK. Salah satunya kewajiban menjaga proporsionalitas hasil pemilu serta mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Said mengatakan GKSR karena itu menawarkan tiga opsi kepada pembentuk Undang-Undang. Pertama, menghapus aturan PT. Kedua, menetapkan PT berdasarkan jumlah suara sah partai politik di tiap dapil.
Lalu, ketiga dengan jika PT nasional tetap dipertahankan, angka tersebut diturunkan menjadi 1 persen.
Untuk itulah GKSR mengusulkan agar angka PT ditetapkan sebesar 1 persen,”
ujar Said.
Said menambahkan, usulan PT 1 persen tersebut akan disampaikan melalui naskah revisi UU Pemilu kepada DPR dan pemerintah. GKSR berharap usulan tersebut dipertimbangkan dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu.






