Penerapan kembali pembatasan pencalonan presiden yang tidak disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai dapat memicu krisis konstitusi dan kegaduhan politik menjelang Pilpres 2029.
Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai pembentuk undang-undang harus tunduk pada putusan MK yang telah menyatakan aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Selain itu, wacana tersebut bila diwujudkan dapat berdampak politik. Bila aturan presidential threshold tidak disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan terjadi krisis konstitusi dan pembangkangan hukum (Constitutional Disobedience),”
tegas Jamiluddin kepada Owrite, Minggu, 20 September 2026.
Dikatakan Jamiluddin, pembentuk undang-undang harus memperhitungkan sifat putusan MK yang mengikat.
Menurut dia, membuat aturan yang bertentangan dengan putusan tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam hubungan antara pembentuk undang-undang dan lembaga peradilan konstitusi.
Tindakan tersebut akan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi,”
katanya.
Ia menyebut kondisi tersebut dapat menciptakan preseden buruk apabila pembentuk undang-undang tidak menjadikan tafsir konstitusi yang telah diputus MK sebagai rujukan dalam menyusun aturan baru.
Hal ini menciptakan preseden buruk di mana pembentuk undang-undang menolak tunduk pada tafsir konstitusi yang final dan mengikat (final and binding),”
jelasnya.
Legitimasi Penyelenggaraan Pemilu
Lebih jauh Jamiluddin, persoalan tersebut juga dapat menjalar pada legitimasi penyelenggaraan Pemilu apabila aturan pencalonan yang digunakan kemudian dipersoalkan secara hukum.
Hal itu juga dapat menghilangkan legitimasi Pemilu. Pencalonan presiden dan wakil presiden yang didasarkan pada aturan yang cacat hukum berisiko digugat secara besar-besaran oleh partai politik atau elemen masyarakat,”
ungkapnya.
Ia bahkan menilai penggunaan aturan yang bertentangan dengan putusan MK berpotensi memunculkan persoalan terhadap hasil Pilpres.
Hasil Pilpres juga terancam tidak sah secara hukum karena dilandasi oleh aturan main yang sudah dibatalkan oleh MK. Hal ini akan memicu delegitimasi terhadap presiden dan wakil presiden terpilih,”
terangnya.
Jamiluddin kemudian memperingatkan kemungkinan munculnya ketidakpastian hukum dan ketegangan antarlembaga apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan sejak penyusunan aturan.
Akibatnya berpeluang terjadi ketidakpastian hukum dan kegaduhan politik. Situasi ini akan memicu polarisasi tajam antara lembaga yudikatif (MK) di satu sisi dengan eksekutif dan legislatif (DPR dan pemerintah) di sisi lain,”
pungkasnya.
Putusan MK sendiri menyatakan Pasal 222 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menegaskan bahwa rezim presidential threshold berapa pun persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Karena itu, perdebatan mengenai mekanisme baru pencalonan Pilpres 2029 tidak hanya menyangkut desain politik kepartaian, tetapi juga bagaimana aturan baru tersebut ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan putusan MK.






