Wacana baru yang mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden didukung sedikitnya dua partai politik yang memiliki kursi di DPR dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai aturan pencalonan Pilpres 2029 semestinya menyesuaikan putusan MK yang menghapus presidential threshold. MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karena itu, wacana dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR tidak mendasar,”
kata Jamiluddin kepada Owrite, Minggu, 20 September 2026.
Menurut Jamiluddin, putusan MK membawa konsekuensi terhadap desain aturan pencalonan presiden untuk Pemilu 2029.
Dikatakan Jamiluddin, ketentuan baru tidak seharusnya kembali memasukkan batasan dukungan yang pada substansinya menyerupai presidential threshold yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi,”
tegasnya.
MK dalam putusan tersebut menyatakan rezim ambang batas pencalonan presiden, berapa pun persentase yang ditetapkan, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Peserta Pemilu
MK juga menyebut seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan calon tanpa terikat persentase ambang batas.
karena itu, Jamiluddin memandang aturan pencalonan Pilpres 2029 perlu mengalami perubahan mendasar agar selaras dengan putusan tersebut.
Jadi, dengan adanya putusan MK tersebut, aturan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029 seharusnya mengalami perubahan besar,”
jelasnya.
Menurut dia, hak mengusulkan pasangan capres-cawapres seharusnya tidak kembali dikaitkan dengan batas minimum perolehan kursi atau suara.
Partai politik yang lolos verifikasi resmi sebagai peserta pemilu seharusnya berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat batasan minimum persentase kursi atau suara,”
terangnya.
Wacana dukungan minimal dua fraksi di DPR sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sebagai masukan yang dia dengar terkait model pencalonan presiden.
Surya Paloh menyebut model tersebut sebagai salah satu opsi yang mengemuka setelah perubahan rezim presidential threshold.






