Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan sedikitnya dua partai yang memiliki kursi di DPR dinilai berpotensi membatasi hak partai kecil dan partai nonparlemen dalam mengusung kandidat pada Pilpres 2029.
Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai pembatasan tersebut dapat mempersempit ruang munculnya calon alternatif setelah MK menghapus presidential threshold.
Akibat lebih jauh, publik dan partai politik non-parlemen atau partai kecil yang dirugikan. Kelompok partai ini berpeluang melakukan perlawanan politik atau uji materi berulang yang membuat stabilitas nasional akan terganggu,”
kata Jamiluddin kepada Owrite, Minggu, 20 September 2026.
Menurut Jamiluddin, dampak wacana tersebut tidak hanya dirasakan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR.
Partai kecil yang memiliki kursi maupun gabungan partai di luar kelompok penguasa juga berpotensi menghadapi keterbatasan dalam mengusulkan kandidat alternatif.
Bahkan partai politik kecil atau gabungan partai non-penguasa akan kehilangan hak konstitusional mereka untuk mengusung calon alternatif,”
ucapnya.
Dalam putusan mengenai penghapusan presidential threshold, MK menyatakan rezim ambang batas pencalonan presiden dalam bentuk persentase apa pun bertentangan dengan UUD 1945.
Hak Konstitusional
MK juga menyebut seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Jamiluddin mengatakan pembatasan kembali terhadap hak tersebut dapat berdampak pada kualitas kompetisi politik. Buat dia, ruang pilihan masyarakat juga ikut terpengaruh apabila hanya partai-partai tertentu yang dapat memenuhi syarat pencalonan.
Akibatnya, demokrasi akan dinilai mengalami kemunduran karena ruang partisipasi dan pilihan bagi rakyat kembali dibatasi secara tidak sah,”
jelasnya.
Ia juga memperkirakan partai yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur politik maupun hukum.
“Kelompok partai ini berpeluang melakukan perlawanan politik atau uji materi berulang yang membuat stabilitas nasional akan terganggu,”
pungkasnya.
Sebelumnya, MK dalam pertimbangan Putusan 62/PUU-XXII/2024 menilai penghapusan presidential threshold berkaitan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat serta menyatakan rezim ambang batas pencalonan berapa pun persentasenya bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, perdebatan mengenai desain pencalonan Pilpres 2029 kini bergeser pada bagaimana pembentuk undang-undang merumuskan mekanisme baru yang tetap sejalan dengan putusan MK.






