Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menyebut anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN cukup untuk merealisasikan rencana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan biaya pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Fikri menyebut skema tersebut tak hanya bisa menyasar sekolah negeri. Berdasarkan penghitungan Fraksi PKS, anggaran pendidikan yang dialokasikan sesuai amanat konstitusi juga memungkinkan pendidikan di sekolah swasta hingga perguruan tinggi ikut digratiskan.

Inilah kebijakan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Pendidikan gratis. Karena penyelesaian problematika bangsa itu sangat strategis bila dimulai dari Pendidikan. Ini sudah disadari bersama,”

kata Fikri, Senin, 21 September 2026.

Fikri menjelaskan Fraksi PKS sudah melakukan penghitungan terkait skema pendanaan pendidikan gratis tersebut.

Menurutnya, anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN bisa digunakan untuk menjangkau kebutuhan pendidikan secara lebih luas.

Dengan 20 persen anggaran pendidikan dari APBN sebagaimana amanat konstitusi kita, maka FPKS sudah menghitung dari SD sampai Perguruan Tinggi (PT), bahkan tidak hanya negeri, tapi swasta juga bisa gratis,”

jelas politikus PKS itu.

Klaim tersebut muncul setelah Presiden Prabowo menyampaikan rencana memperluas pendidikan gratis bagi anak-anak Indonesia.

Prabowo bahkan menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas kebijakan pendidikan negeri gratis. Rencana tersebut mencakup pendidikan dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Puncak Peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center, Jumat, 18 September 2026.

Fikri menilai kebijakan pendidikan gratis jadi salah satu langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan bangsa. Ia bilang akses pendidikan sebagai titik awal yang penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Menurut dia, pelaksanaan program tersebut juga akan memasuki tahap yang lebih konkret pada 2027. Sebab, postur APBN tahun tersebut disebut mulai menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/XXII/2024.

Fikri menambahkan putusan tersebut mengatur kewajiban pembebasan biaya pendidikan tingkat SD dan SMP, baik pada sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Fikri, momentum itu jadi kesempatan untuk mengubah alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari sekadar kewajiban konstitusional menjadi pembiayaan yang benar-benar dirasakan masyarakat melalui pendidikan gratis.