Ketua DPR RI Puan Maharani belum mau memastikan target waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Ia meminta pembahasan lebih dulu berjalan sesuai mekanisme DPR.

Puan mengatakan RUU Migas baru saja masuk dalam agenda paripurna DPR dan selanjutnya akan dibahas oleh komisi terkait. Karena itu, ia belum ingin mengunci waktu penyelesaiannya.

Ini kan tadi baru saja dimasukan dalam paripurna dan akan segera dibahas di komisi terkait,”

kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Terkait apakah pembahasan RUU Migas ditargetkan selesai pada Oktober atau November, Puan memilih tak beri kepastian.

Ya, ini jangan bicara target terus. Tapi, bagaimana pembahasannya itu nanti bisa bermanfaat,”

ujarnya.

Menurut Puan, pembahasan RUU di DPR memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Karena itu, target waktu tidak menjadi satu-satunya ukuran dalam proses legislasi.

Karena kita kan ada mekanismenya di DPR,”

kata Puan.

RUU Migas bukan regulasi baru yang tiba-tiba dibahas DPR. Revisi aturan ini sudah bergulir sejak 2015 dan dimaksudkan menggantikan atau memperbarui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada Agustus 2026, Baleg DPR menyatakan RUU itu disusun sebagai RUU Penggantian. Urgensi revisi juga berkaitan dengan persoalan produksi minyak nasional yang terus menurun.

DPR mencatat lifting minyak pada 2025 sekitar 605 ribu barel per hari. Sementara, konsumsi harian mencapai sekitar 1,5 juta barel. Indonesia juga disebut telah menjadi net importir minyak sejak 2008.

Selain persoalan produksi, DPR menyebut UU Migas yang berlaku belum sepenuhnya menjawab kebutuhan tata kelola migas dan sejumlah ketentuannya telah terdampak putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, revisi diarahkan untuk membenahi sejumlah aspek penguasaan dan pengusahaan migas.

Beberapa isu yang masuk dalam perubahan antara lain konsep penguasaan dan pengusahaan migas. Lalu, kelembagaan kegiatan usaha hulu, wilayah kerja, partisipasi 10 persen bagi BUMD, cost recovery, kegiatan usaha hilir, kegiatan usaha penunjang, hingga dana migas.

Di tengah persoalan tersebut, pemerintah dan DPR sebelumnya sempat menyebut target pembahasan RUU Migas pada Oktober 2026.