Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai rumusan RUU Statistik yang menjadikan pendaftaran atau perizinan sebagai syarat sah publikasi hasil survei independen bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Penolakan Litbang Kompaa itu layak didukung karena memang tidak sesuai dengan prinsip negara demokrasi,”
katanya kepada Owrite, Kamis, 24 September 2026.
Menurut dia, kewajiban meminta izin pemerintah atau otoritas tertentu sebelum mempublikasikan hasil survei independen dapat membatasi kebebasan publik dalam menyampaikan hasil penelitian.
Kewajiban untuk meminta izin dari pemerintah atau otoritas tertentu sebelum mempublikasikan hasil survei independen secara umum tidak dibenarkan dan bertentangan dengan pilar-pilar demokrasi,”
tegasnya.
Jamiluddin mengatakan, hasil survei dan riset sosial berkaitan dengan kebebasan berekspresi serta kebebasan akademik. Buat dia, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dari hasil penelitian tersebut.
Hasil survei dan riset sosial dinilai sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,”
ucapnya.
Karena itu, dia menilai negara tidak semestinya menjadikan perizinan sebagai instrumen untuk membatasi publikasi hasil survei independen.
Hal itu secara tegas dilindungi konstitusi dan karena itu negara tak boleh membatasinya melalui perizinan,”
ujar Jamiluddin.
Dia menambahkan, prinsip demokrasi juga memberikan ruang bagi warga negara untuk melakukan penelitian dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Padahal demokrasi menjamin hak warga negara untuk berpikir, meneliti, dan membagikan informasi,”
Jamiluddin menegaskan pengaturan terhadap publikasi hasil penelitian semestinya mengedepankan pertanggungjawaban ilmiah, bukan kendali birokrasi.
Demokrasi juga mengedepankan akuntabilitas ilmiah, bukan kendali birokrasi atau sensor negara terhadap hasil pemikiran ilmiah masyarakat,”
tutupnya.






