PDI Perjuangan (PDIP) mendorong desain baru Pemilu dengan memisahkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengatakan gagasan itu muncul dari persoalan yang selama ini terjadi dalam pemilu serentak. Kontestasi Pilpres dinilai terlalu dominan sehingga pertarungan calon legislatif ikut tenggelam.

Memang disadari dalam setiap kontestasi pilpres, pileg itu hampir tenggelam. Yang dominan selalu pilpres. Yang dibaca rakyat selalu pilpres,”

kata Said, Jumat, 25 September 2026.

Menurut Said, kondisi itu membuat kerja para calon legislatif tak mendapatkan perhatian yang sebanding. Ia juga menilai efek ekor jas atau coattail effect dari Pilpres terhadap perolehan suara partai tak terlalu terasa.

Padahal, coattail effect-nya juga nggak ada. Kecuali jas presiden aja calonnya. Yang pakai jas. Ke partai politik hampir tidak ada,”

ujar Said.

Karena itu, PDIP melihat pemisahan Pileg dan Pilpres layak kembali dibicarakan dalam pembahasan desain Pemilu. Dalam skema itu, Pileg digelar terlebih dahulu. Lalu, hasilnya jadi dasar politik untuk pelaksanaan Pilpres berikutnya.

Sudahlah pileg sendiri, setelah pileg baru pilpres. Dasarnya pilpres dari pileg yang baru dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan tadi gitu loh,”

kata Said.

Said menilai pola tersebut juga memberi waktu kepada masyarakat untuk mengenal lebih jauh kandidat yang akan maju dalam Pilpres.

Menurutnya, pemilih selama ini menghadapi persoalan karena harus menentukan pilihan dalam kontestasi besar dengan waktu dan perhatian yang berbarengan.

Supaya rakyat benar-benar tahu calonnya. Jangan milih kucing dalam karung,”

ujarnya.

Ia mengatakan persoalan itu juga dirasakan para caleg. Ketika Pilpres dan Pileg berlangsung bersamaan, perhatian publik maupun mesin politik partai lebih banyak tersedot pada pertarungan calon presiden.

Selama ini kesulitan betul kami. Karena, karena hampir-hampir caleg, calon legislatif itu setengah mati semuanya karena semua pikiran, tenaga, pikiran semuanya kepada pilpres,”

kata Said.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memang telah mengubah desain keserentakan Pemilu mulai 2029 dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Namun, MK tetap menempatkan pemilihan DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden dalam satu keserentakan pemilu nasional.

Usulan tersebut perlu dikaji dan memang perlu dipikirkan secara matang,”

kata Said.