Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa minta tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap narapidana termasuk dalam pemberian fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas. Saan menyoroti itu merespons temuan Ombudsman soal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Saya juga baru dengar ya. Tapi, belum dapat laporan secara langsung terkait dengan sidaknya Ombudsman RI ke Bogor ya dan menemukan ada sejumlah fasilitas di lapas yang dikategorikan mewah,”

kata Saan, Jumat, 25 September 2026.

Namun, ia menegaskan temuan tersebut perlu ditindaklanjuti agar seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang sama.

Menurut Saan, prinsip kesetaraan harus berlaku di seluruh lapas. Ia meminta fasilitas yang diberikan kepada narapidana tidak dibedakan berdasarkan jenis tindak pidana maupun latar belakang warga binaan.

Jadi, jangan ada apa diskriminasi. Jangan ada perlakuan yang berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap apa narapidana terkait dengan semua fasilitas, sekali lagi, kita minta diperlakukan secara sama,”

ujarnya.

Saan menyampaikan DPR akan menunggu laporan resmi Ombudsman terkait hasil kunjungan dan sidak di lapas tersebut. Laporan itu nantinya bisa jadi bahan bagi DPR untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Dan, kita nanti akan tunggu, pasti nanti apa dalam hal ini Komisi II karena Ombudsman itu salah satu mitra dari Komisi II. Nanti Komisi II akan minta laporan dari Ombudsman terkait dengan hasil kunjungan atau sidaknya ke lapas di Bogor,”

jelas Saan.

Tak hanya Komisi II, DPR juga akan mendorong Komisi XIII untuk ikut mendalami persoalan tersebut. Kata dia, Komisi XIII punya ruang pengawasan terhadap kementerian yang membidangi urusan imigrasi, pemasyarakatan, dan pemasyarakatan lainnya.

Saan menyebut temuan Ombudsman akan didorong masuk dalam agenda rapat kerja Komisi XIII. Dengan begitu, persoalan fasilitas di lapas tak berhenti pada hasil sidak. Namun, bisa dimintai penjelasan kepada pihak terkait.

Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut,”

ujarnya.

Menurut Saan, dua komisi tersebut akan didorong untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman sesuai kewenangan masing-masing.

Dia bilang DPR ingin peroleh gambaran lebih jelas mengenai fasilitas yang ditemukan dalam sidak tersebut. Selain itu, bisa memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.

Jadi, kita akan mendorong dua komisi tersebut, baik Komisi II maupun Komisi XIII, untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut,”

kata Saan.