Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengajukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Pencekalan dilakukan setelah Husniah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan.
Iya (ajukan pencekalan), sejak tap tersangka langsung diajukan,”
kata penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto saat dikonfirmasi, Senin, 28 September 2026.
Husniah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam empat objek pemerasan. Penyidik menduga sebagian hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, Husniah menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut. Dia berencana mengajukan gugatan praperadilan serta melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Hernowo mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Husniah. Ia mempersilakan upaya praperadilan sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor sudah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperdilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota terhadap Propam,”
jelas Hernowo.
Empat Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan empat objek dugaan pemerasan yang menjerat Husniah.
Pertama, Husniah diduga meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan PT Royal Persada dan PT Renjana dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, Husniah diduga meminta jatah dalam pembangunan rumah dengan nilai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada HT melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya,”
kata Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Robertus Yohanes De Deo saat konferensi pers, Jumat, 25 September 2026.
Dugaan pemerasan berikutnya berkaitan dengan pembangunan gerai minimarket. Husniah disebut meminta Rp85 juta untuk setiap gerai yang dibangun.
Pihak Indomaret tiga kali menyerahkan dana dengan jumlah seluruhnya Rp850 juta,”
kata De Deo.
Selain itu, Husniah juga diduga meminta Rp100 juta kepada pihak Indomaret setelah pembukaan gerai. Dana itu dikemas sebagai sumbangan untuk kegiatan Beautiful Malino.
Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer,”
ujar De Deo.
Dugaan pemerasan lainnya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Husniah diduga menjanjikan persetujuan pembangunan gedung dengan syarat memperoleh satu unit rumah dengan potongan harga.
HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2,”
jelas De Deo.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 Ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.






