Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin meminta Ombudsman RI memperluas pengawasan ke seluruh sektor pelayanan publik termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia menyampaikan pengawasan Ombudsman tak boleh berhenti pada temuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Khozin juga mendorong Ombudsman bekerja sama dengan Polri dan TNI untuk memastikan keamanan saat menjalankan tugas pengawasan di lapangan.

Jadi, sekali lagi, jangan selesai hanya urusan Lapas, kita challenge. Semua pelayanan publik, termasuk di mitra kita satunya, BPN,”

kata Khozin dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI, Selasa, 29 September 2026.

Khozin mengatakan, pengawasan terhadap pelayanan pertanahan perlu menjadi perhatian Ombudsman. Ia menilai lembaga tersebut dapat turun langsung ke kantor wilayah hingga kantor pertanahan untuk memeriksa penyelenggaraan pelayanan publik.

Silakan yang aktif, turun, biarkan urusan Tipikor-nya, urusan APH itu, ada KPK, ada Reskrim, dan sebagainya. Tapi, fungsi pelayanannya, Ombudsmanlah yang harus turun ke Kanwil, ke Kantah dan segala macam,”

ujarnya.

Ia menyampaikan pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik berbeda dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi ranah aparat penegak hukum. Karena itu, Ombudsman tetap dapat memeriksa aspek pelayanan meskipun persoalan pidananya ditangani lembaga lain.

Khozin juga meminta Ombudsman mempertimbangkan kerja sama dengan aparat keamanan saat melakukan pemeriksaan di lapangan.

Nah, biar lebih gagah dan lebih safe, perlu bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI, agar ada pengamanan,”

katanya.

Dalam rapat itu, Khozin turut menyoroti insiden yang dialami tim Ombudsman ketika melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong. Ia menyebut video yang beredar di masyarakat memperlihatkan adanya anggota tim yang didorong dan dijepit saat menjalankan tugas.

Saya lihat kemarin Pak Fikri Yasin ini lumayan tegel juga. Ditarik, didorong, segala macam,”

ujar Khozin.

Menurut Khozin, Ombudsman memiliki dasar hukum untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang mengatur kewenangan lembaga tersebut.

Ia menjelaskan, ruang lingkup pengawasan Ombudsman mencakup pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengawasan itu meliputi layanan lembaga pemasyarakatan, administrasi kependudukan, perpajakan, hingga pertanahan.

Khozin juga menyinggung Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 mengenai ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi pemeriksaan Ombudsman. Ia menyebut ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain memperluas pengawasan, Khozin meminta para komisioner Ombudsman mendokumentasikan kegiatan pemeriksaan melalui telepon genggam agar proses di lapangan dapat diketahui publik.

Jadi saya harap, nah, ini saran yang terakhir, setiap dalam menjalankan fungsi penugasan, HP on perlu saja, semua komisioner. Jadi, tidak ada dusta sudah,”

katanya.

Khozin menilai dokumentasi diperlukan agar masyarakat dapat melihat proses pemeriksaan secara utuh dan menilai langsung apa yang terjadi di lapangan. Ia juga menyatakan Komisi II DPR RI akan mendukung pelaksanaan tugas Ombudsman sesuai kewenangannya.

Saya yakin kok, kalau kita punya niat yang baik sesuai dengan konstitusionalitas kita, publik akan mendukung kita. Komisi 2 akan pasang badan dan posisi dan tugas yang dijalankan oleh Ombudsman,”

ujarnya.

Ia berharap pengawasan yang dilakukan Ombudsman dapat berlanjut menjadi perbaikan pelayanan publik, termasuk di lingkungan Kementerian Hukum dan lembaga pemerintah lainnya.