Panitia Kerja (Panja) Pemilu 2029 resmi dibentuk dalam rapat Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan pembentukan Panja tersebut sudah lama diperjuangkan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2029.

PANJA PEMILu 2029 SDH DIBENTUK,”

tulis Mardani di akun X pribadinya, Selasa, 29 September 2026.

Mardani menyampaikan pengesahan Panja Pemilu 2029 dilakukan dalam rapat Komisi II DPR RI pada hari ini. Ia menyambut pembentukan tersebut sebagai langkah yang telah lama diperjuangkan.

Sdh lama kita perjuangkan. Alhamdulillah Panja Pemilu 2029 disahkan hari ini dalam rapat Komisi 2 di DPR RI,”

ujar Mardani.

Menurut politisi PKS itu, setelah Panja terbentuk, ada sejumlah pembahasan dan kesepakatan yang perlu dikawal bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu 2029.

Ada banyak pembahasan dan kesepakatan yg hrs kita kawal bersama agar muatan RUU Pemilu 2029 dpt menghadirkan demokrasi substansial,”

jelasnya.

Pembentukan Panja ini berlangsung di tengah proses revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Komisi II sebelumnya menyatakan pembentukan Panja diperlukan untuk menyusun naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.

Sejumlah isu terkait desain Pemilu 2029 sebelumnya sudah jadi bagian dari pembahasan awal Komisi II, antara lain ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Lalu, ambang batas parlemen, sistem pemilu legislatif, verifikasi partai politik, daerah pemilihan, serta keserentakan pemilu.

Komisi II juga sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Pemilu akan melibatkan berbagai pihak untuk menyerap masukan publik.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut aspirasi partai politik, akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai pihak terkait akan menjadi bahan dalam pembahasan Panja.