Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mendorong partai politik memiliki mekanisme tegas untuk menindak kader yang dinilai tidak bersih, termasuk melalui pemecatan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan.

Jadi artinya, istilah saya, hanya menjadi tumpukan kertas. Nah, karena itu kalau orang sudah membuat tapi tidak dilaksanakan, hemat saya kan perlu alat pemaksa,”

kata Jamiluddin kepada Owrite, Rabu, 30 September 2026.

Jamiluddin menyoroti aturan internal partai yang menurutnya sering kali tidak berjalan dalam praktiknya. Ia menyebut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai berisiko hanya menjadi dokumen apabila tidak disertai mekanisme penegakan yang kuat.

Nah, alat pemaksanya apa? Ya menurut saya harusnya di undang-undang partai politik harus ada pengaturan yang lebih tegas,”

ucapnya.

Jamiluddin menilai, partai tidak semestinya hanya bertindak setelah seorang kader terbukti melakukan korupsi melalui proses hukum. Menurutnya, partai perlu memiliki standar etik internal yang memungkinkan tindakan lebih awal.

Termasuk kader yang korupsi harusnya ditegaskan di sana, ya memang harus dipecat. Tapi kan begini, masalahnya kalau sudah terbukti dia koruptif baru dipecat,”

tuturnya.

Ia menegaskan, partai semestinya memiliki keberanian mengambil tindakan internal sebelum persoalan seorang kader berujung pada putusan pengadilan.

Menurut hemat saya, partai itu tidak menunggu ada putusan dari hakim di pengadilan baru mereka menindak. Nah, menurut saya harusnya,”

tegasnya.

Lanjut Jamiluddin, indikasi bahwa seorang kader tidak bersih semestinya dapat menjadi dasar bagi partai untuk mengambil langkah internal, sepanjang mekanisme tersebut diatur secara jelas.

Kalau sudah ada indikasi manusia satu ini tidak bersih, ya sudah pecat saja. Tapi itu bisa dilakukan kalau ada alat pemaksa,”

tutup Jamiluddin.