Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menagih reformasi menyeluruh di tubuh Polri kepada Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto.

Benny minta Suyudi menghapus budaya ‘no viral no justice‘, menghentikan tindakan represif terhadap masyarakat kecil, hingga memastikan polisi tidak menjadi beking kegiatan ilegal.

Tentunya kami menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah barunya sebagai Kapolri,”

kata Benny K Harman, Jumat, 2 Oktober 2026.

Benny menilai tantangan Suyudi bukan sekadar melanjutkan kepemimpinan di Korps Bhayangkara. Namun, mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menurutnya, Polri harus kembali pada fungsi utamanya sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat, bukan alat kekuasaan.

Tugas Jenderal Suyudi ke depan cukup berat, untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat,”

lanjut politikus Partai Demokrat itu.

Benny mengingatkan, Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan dinamika Polri selama beberapa tahun belakangan ini, tugas Jenderal Suyudi memastikan agar Polri kembali bekerja sesuai fungsi dan tugasnya,”

jelas Benny.

Benny juga menyoroti perlunya reformasi kultural untuk mengubah pola kerja kepolisian yang dinilainya masih bermasalah. Dia menyinggung kasus Ferdy Sambo, tragedi Kanjuruhan, hingga penganiayaan warga yang menurutnya masih membekas di ingatan publik.

Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur ‘no viral no justice’, serta tegakkan zero tolerance untuk pungli, pemerasan, dan backing,”

ujar Wakil Ketua Umum DPP Demokrat itu.

Dia menilai, penanganan perkara tidak boleh bergantung pada seberapa besar perhatian publik di media sosial. Polri harus memastikan laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional tanpa harus menunggu kasus menjadi viral.

Benny turut meminta adanya mekanisme peradilan pidana yang independen bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum. Menurutnya, penindakan internal melalui sidang etik saja tidak cukup untuk menjamin akuntabilitas aparat.

Jenderal Suyudi kita harapkan juga dapat mempercepat pembentukan Peradilan Pidana yang independen untuk anggota Polri, jangan hanya sidang etik saja,”

lanjut Benny.

Selain reformasi internal, Benny meminta Suyudi membenahi ketimpangan penegakan hukum. Dia menyoroti perkara judi online, jaringan narkoba, tambang ilegal, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menurutnya kerap berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.

Rakyat melihat selama ini hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kasus besar seperti judi online, narkoba jaringan, tambang ilegal, TPPO, seringkali hanya eksekutor yang ditangkap,”

ujar Benny.

Maka itu, dia minta komitmen Kapolri baru untuk berani mengungkap aktor intelektual.

Dan, stop pendekatan represif untuk masyarakat kecil (petani, pengemudi ojol, aktivis),”

tutur Benny.

Benny juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanganan perkara. Dia meminta penyidik bekerja secara profesional dan tidak menggunakan pasal-pasal yang dinilainya berpotensi menjadi alat untuk membungkam kritik.

Penggunaan UU ITE untuk pembungkaman kritik harus dihentikan. Butuh Peraturan Kapolri yang jelas untuk membatasi penggunaan pasal defamasi,”

ujar Benny.

Di bidang penyidikan, Benny meminta Polri memperkuat scientific crime investigation agar penanganan perkara bertumpu pada bukti ilmiah, bukan sekadar pengakuan. Dia juga mendorong penurunan jumlah permohonan praperadilan yang dikabulkan akibat kesalahan prosedur penyidikan.

Targetkan penurunan praperadilan yang dikabulkan karena salah prosedur,”

lanjut legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I tersebut.

Persoalan lain yang disoroti ialah dugaan keterlibatan aparat sebagai pelindung kegiatan ilegal. Benny secara khusus meminta Suyudi memastikan kepolisian tidak menjadi beking pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Dan, Polisi harus bisa membuktikan mampu berhenti menjadi backing illegal mining! Masyarakat sudah gerah,”

ujar Benny.

Benny turut menuntut perbaikan layanan bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. Dia menyoroti laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelecehan seksual yang, menurutnya, masih kerap ditolak sejak tingkat kepolisian sektor (Polsek).

Harus ada layanan korban yang cepat, dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang benar-benar jalan, bukan sekadar formalitas,”

ujarnya.

Tak hanya penegakan hukum, transparansi anggaran dan rekrutmen juga menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolri baru. Benny meminta proses pengisian jabatan di lingkungan Polri dilakukan secara terbuka serta rekrutmen anggota dibersihkan dari praktik percaloan.

Polri lembaga dengan anggaran Rp120 T lebih. Publik berhak tahu, bagaimana lelang jabatan di Polri yang transparan. Kita minta Kapolri baru untuk hapus jual beli jabatan Kapolres/Kapolda, dan pastikan rekrutmen Bintara bersih dari calo,”

sebut Benny.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Suyudi yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah penunjukannya disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Dalam pernyataan awal kepemimpinannya, Suyudi janji mendorong perubahan Polri yang dimulai dari jajaran pimpinan dan dibuktikan melalui tindakan di lapangan.

Perubahan Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggota berubah. Perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan di lapangan,”

ujar Suyudi.

Dia juga menyampaikan tak boleh ada anggota yang dipaksa mencapai target dengan melanggar hukum. Suyudi menyatakan pemerasan, suap, rekayasa perkara jadi beking kegiatan ilegal, hingga penggunaan kekerasan secara sewenang-wenang tidak dapat dibenarkan.

Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana. Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,”

tutur Suyudi.