Presiden RI Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, sementara Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam susunan itu, Pratikno dan Hatta Rajasa masing-masing menjabat sebagai ketua dan wakil ketua merangkap anggota. Sementara, Muhammad Qodari jadi sekretaris merangkap anggota.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres. Setelah itu, Prabowo memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan yang diikuti seluruh anggota Wantimpres yang dilantik.

Para anggota Wantimpres mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugas dengan berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan.

Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,”

kata para anggota Wantimpres mengikuti lafal sumpah yang dibacakan Presiden Prabowo.

Setelah pengambilan sumpah, prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan oleh para pejabat yang dilantik.

Peran Wantimpres

Wantimpres merupakan lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Keberadaan lembaga ini memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945.

Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam aturan awal, Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota atau total sembilan orang.

Namun, ketentuan tersebut berubah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006. Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. UU tersebut juga menghapus batas jumlah anggota sehingga komposisinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.

Berdasarkan ketentuan baru itu, Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Rocky Gerung Masuk

Susunan Wantimpres yang dilantik Prabowo kali ini diisi tokoh dari beragam latar belakang mulai dari pemerintahan, politik, agama, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat sipil.

Sejumlah nama yang masuk di antaranya Pratikno, Hatta Rajasa, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Bambang Soesatyo, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Ignasius Jonan, hingga pengamat politik Rocky Gerung.

Masuknya Rocky Gerung menjadi salah satu nama yang mencuri perhatian dalam susunan baru Wantimpres. Ia dilantik bersama 25 anggota lainnya dalam prosesi yang dipimpin langsung Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta.

Berikut daftar anggota Wantimpres yang dilantik:

  1. Pratikno — Ketua
  2. Hatta Rajasa — Wakil Ketua
  3. Muhammad Qodari — Sekretaris
  4. Agum Gumelar
  5. Soekarwo
  6. Dato Sri Tahir
  7. Ignasius Jonan
  8. Budi Gunawan
  9. Jusuf Hamka
  10. Said Aqil Siradj
  11. Yahya Cholil Staquf
  12. Quraish Shihab
  13. Anwar Usman
  14. Chairul Tanjung
  15. Bambang Soesatyo
  16. Sinta Nuryah Wahid
  17. Philip Kuncoro
  18. Ida Bagus Purwalaksana
  19. Salim Segaf Al-Jufri
  20. Budi Tanoe Wibowo
  21. Yusuf Wanandi
  22. Anwar Iskandar
  23. Rocky Gerung
  24. Margarito Kamis
  25. Muhammad Hatta
  26. Jacky Manuputty