Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat dinilai belum mengakhiri polemik syarat pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Politikus PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai persoalan itu masih dapat ditindaklanjuti melalui jalur hukum maupun mekanisme politik di DPR.
Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindak lanjuti,”
kata Deddy kepada wartawan, Rabu, 7 Oktober 2026.
MK dalam putusannya pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Deddy kemudian menilai, pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan dokumen syarat pencalonan Gibran.
Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,”
ucapnya.
Mekanisme DPR
Selain jalur hukum, Deddy menyebut DPR memiliki mekanisme politik yang menurutnya dapat digunakan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk melalui pembentukan panitia khusus maupun penggunaan hak angket.
Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindak lanjuti Putusan MK ini melalui mekanisme yg tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,”
jelasnya.
Deddy menilai putusan MK tidak semata-mata berhenti pada persoalan dokumen pendidikan Gibran. Menurutnya, putusan tersebut dapat menjadi pintu bagi pihak yang memiliki kedudukan hukum maupun lembaga politik untuk menilai dan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangannya.
Dalam putusannya, MK memang menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga menyebut certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres tersebut.







