PDI Perjuangan (PDIP) minta proses verifikasi syarat pencalonan dalam pemilu dievaluasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung tidak ditemukannya bukti meyakinkan atas dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengatakan pertimbangan MK tak bisa dilihat sebatas persoalan administratif. Menurutnya, temuan tersebut menyentuh persoalan moral, etika, integritas, dan tanggung jawab publik.

Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal. Tetapi, juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat,”

kata Guntur Romli, Rabu, 7 Oktober 2026.

Guntur menyampaikan setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan punya tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi dengan benar.

Menurutnya, proses verifikasi juga mesti dilakukan secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena itu, pertimbangan MK dinilai perlu jadi dasar untuk mengevaluasi proses verifikasi persyaratan pencalonan.

Ia bilang lembaga penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik terkait verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan. Hal itu termasuk peran pengawasan di dalamnya.

Ia menekankan KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik.

Mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,”

jelas Guntur.

Dorongan evaluasi itu tidak hanya diarahkan kepada penyelenggara pemilu. Guntur menilai pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan untuk mendapatkan mandat rakyat juga punya tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan.

Ia menekankan pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara.

Tetapi, pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka,”

ujar Guntur.

Guntur mengakui persoalan itu tak sederhana, termasuk bagi pemerintah. Namun, ia menilai kompleksitas masalah tak boleh jadi alasan untuk menyelesaikannya melalui kesepakatan tertutup.

Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu,”

lanjutnya.

PDIP juga menegaskan tidak boleh ada kekuasaan yang terbebas dari koreksi ketika muncul persoalan terkait integritas jabatan publik. Menurut Guntur, hukum tidak boleh berhenti pada formalitas.

Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral,”

ujarnya.

Dia menilai persoalan tersebut menjadi ujian bagi pelaksanaan prinsip negara hukum di Indonesia.

Guntur mengatakan negara hukum bukan hanya soal memastikan kekuasaan diperoleh melalui prosedur yang berlaku, tetapi juga memastikan kekuasaan berdiri di atas kebenaran, keadilan, etika, dan akuntabilitas.

Dia juga mengingatkan rangkaian catatan lembaga negara sejak Pemilu 2024, termasuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, harus menjadi pelajaran agar aturan main pemilu tidak kembali dilenturkan untuk kepentingan siapa pun.

Karena itu, PDIP menyerukan agar proses lanjutan dilakukan secara terbuka, objektif, dan konstitusional. Lembaga yang punya kewenangan diminta menelusuri fakta dan menentukan bentuk tanggung jawab sesuai kewenangannya, serta mengambil langkah korektif.

Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan, dan jabatan publik harus selalu tunduk pada pertanggungjawaban moral di hadapan konstitusi dan rakyat,”

ujar Guntur.