Polemik mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, dinilai tidak serta-merta menutup kemungkinan Gibran kembali mengikuti kontestasi Pilpres 2029.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia (RPI), Fernando Emas, meminta pihak yang terus mempersoalkan isu tersebut mengalihkan energi untuk mempersiapkan figur yang akan diusung pada kontestasi mendatang.
Sudahi saja polemik ijazah Gibran. Sebaiknya Denny Indrayana membantu sosok yang didukung untuk memoles diri menghadapi kontestasi pilpres 2029,”
katanya kepada Owrite, Kamis, 8 Oktoberfest 2026.
Fernando menilai, upaya mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran justru dapat menjadi bagian dari upaya membangun persepsi negatif terhadap Wakil Presiden tersebut.
Bukan malah sibuk mempersoalkan ijazah dan berupaya mendegradasi kepercayaan publik terhadap Gibran,”
ujarnya.
Menurut Fernando, dinamika politik antara Gibran dan pihak-pihak yang berseberangan dengannya masih berpotensi berlangsung dalam beberapa tahun ke depan. Ia menilai, manuver politik terkait isu tersebut tidak akan berhenti dalam waktu dekat.
Kemungkinan Denny cs dan sosok yang didukung akan terus menerus melakukan manuver politik sampai beberapa periode ke depan,”
ucapnya.
Prediksi Gibran Maju
Fernando kemudian mengaitkan dinamika tersebut dengan kemungkinan Gibran kembali masuk ke arena kontestasi politik pada 2029. Ia bahkan memprediksi Gibran akan menjadi peserta sekaligus pemenang dalam kontestasi tersebut.
Karena Gibran akan kembali menjadi kontestan pilpres 2029 dan menjadi pemenang,”
tutur Fernando.
Sebelumnya, Fernando juga menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak dengan sendirinya menutup kemungkinan adanya perubahan regulasi mengenai persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, persoalan pendidikan luar negeri dapat menjadi bagian dari pembahasan regulasi ke depan. Sebelumnya, MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Putusan tersebut juga tidak menetapkan apakah Gibran dapat atau tidak dapat mengikuti Pilpres 2029. Persoalan keterpenuhan syarat pencalonan pada masa mendatang akan bergantung pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku ketika tahapan pemilu berlangsung.







