Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan tidak ada surat dari anggota Fraksi NasDem, Tonny Tesar, yang mengusulkan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden.

Sahroni menyebut informasi mengenai surat usulan pemakzulan Gibran tersebut tidak benar. Ia menyampaikan bantahan itu saat menanggapi surat yang beredar di publik.

Hoaks, hoaks. Ngga ada, nggak ada,”

ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2026. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, belum memastikan keaslian surat tersebut. Ia mengatakan, akan mengecek dan mengklarifikasinya langsung kepada Tonny Tesar.

Ya, itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi, ya,”

kata Saan.

Menurut Saan, NasDem saat ini masih mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Karena itu, Saan mengatakan partainya belum mengambil sikap lebih jauh mengenai surat yang disebut berasal dari salah satu anggota Fraksi NasDem tersebut.

Nah, terkait dengan beredarnya salah satu usulan dari anggota Fraksi NasDem, sekali lagi, nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,”

pungkas Saan.

Surat Usulan “Pecat” Gibran

Sebelumnya, beredar surat yang disebut berasal dari anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar. Surat tersebut berisi usulan kepada pimpinan DPR RI agar Gibran diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Surat itu tercatat dengan Nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026. Di dalamnya, pimpinan DPR diminta menjalankan kewenangannya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran.

Salah satu dasar yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Usulan itu juga dikaitkan dengan putusan MK dalam perkara yang menguji persoalan dokumen pendidikan Gibran. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak mempunyai kedudukan hukum.

Meski demikian, pertimbangan putusan MK memuat penilaian terhadap bukti dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.