Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan putusan MK akan jadi bagian dari rujukan dalam penyusunan aturan kepemiluan. Hal itu disampaikan saat ditanya apakah KPU akan menindaklanjuti atau mengevaluasi dokumen syarat pendidikan Gibran.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU No. 12 tahun 2011. Dan, saat ini, sebagaimana informasi yang terwartakan oleh media massa, pembentuk UU sedang mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu, saya yakin pembentuk UU mendalami informasi Putusan MK ini,”

kata Idham, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Idham, pembahasan RUU Pemilu yang tengah dipersiapkan jadi ruang penting untuk mendalami putusan MK tersebut. KPU juga akan memperhatikan putusan lembaga peradilan dalam menyusun aturan teknis penyelenggaraan pemilu.

Semua Putusan MK atas PHPU dan PUU serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan untuk penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu,”

ujarnya.

Idham menyampaikan putusan itu akan jadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi kepemiluan.

Namun, menurut Idham, KPU belum menyampaikan secara spesifik apakah akan membuka kembali evaluasi terhadap dokumen syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.

Sebelumnya, KPU ditanya putusan MK tersebut akan memengaruhi status syarat pendidikan Gibran yang digunakan dalam pencalonan Pilpres 2024.

Idham tak menyebut adanya keputusan KPU untuk mengevaluasi kembali dokumen tersebut. Ia justru menekankan posisi putusan MK sebagai rujukan dalam penyusunan rancangan PKPU dan kebijakan teknis pemilu.

Di sisi lain, putusan MK jadi informasi yang relevan bagi pembentuk Undang-Undang yang saat ini persiapkan pembahasan RUU Pemilu.

Idham yakin pembentuk UU akan mendalami informasi yang terdapat dalam putusan MK. Pendalaman itu dalam proses pembahasan regulasi pemilu.

Dengan demikian, tindak lanjut atas putusan MK tak hanya berpotensi jadi perhatian penyelenggara pemilu. Namun, juga masuk dalam pembahasan pembentukan aturan kepemiluan ke depan.

KPU sendiri menegaskan seluruh putusan MK, baik yang berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun Pengujian Undang-Undang (PUU) jadi rujukan dalam penyusunan aturan dan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.