Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

PKB: Putusan MK soal Ijazah Gibran jadi Masukan Penting Benahi Tata Kelola Pemilu

Menurut Khozin, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan DPR. Temuan tersebut dinilai dapat memberikan gambaran mengenai persoalan dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang perlu dibenahi.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Sumber: fraksipkb.com)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang menyinggung proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka, dinilai bisa menjadi bahan penting bagi DPR untuk membenahi tata kelola Pemilu. 

Komisi II DPR RI melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dapat menjadi masukan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Kepala Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MK tetap harus dihormati. Namun bagi Komisi II, proses persidangan juga meninggalkan sejumlah fakta yang relevan untuk memperbaiki penyelenggaraan Pemilu ke depan.

Iklan

Pertama kami menghormati putusan MK. Bagaimanapun itu adalah lembaga negara sebagai bagian dari apa namanya upaya penegakan guardian of constitution,”

katanya di Gedung DPR RI, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Khozin, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan DPR. Temuan tersebut dinilai dapat memberikan gambaran mengenai persoalan dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang perlu dibenahi.

Yang kedua, ada fakta-fakta persidangan yang itu menjadi masukan yang sangat substantif dan strategis,”

ujarnya.

Pembenahan

Ditambahkan Khozin, masukan tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki tata kelola Pemilu secara menyeluruh. Pembenahan, sambungnya, tidak hanya menyasar satu tahapan, tetapi harus dilihat sejak proses awal hingga seluruh tahapan berakhir.

Di antaranya bagi perbaikan tata kelola dan proses dari hulu hingga hilir untuk pelaksanaan pemilu,”

kata Khozin.

Menurut dia, pembenahan tersebut mencakup lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain itu, proses verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual juga perlu menjadi perhatian.

Apakah itu dari KPU, apakah itu dari Bawaslu, apakah itu terkait verifikasi administrasi atau verifikasi faktual,”

ujarnya.

Khozin menilai, fakta yang muncul dalam persidangan MK menjadi relevan bagi Komisi II karena DPR saat ini tengah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

Karena itu, putusan tersebut tidak hanya dilihat sebagai perkara hukum yang telah diputus, tetapi juga sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan Pemilu.

Itu merupakan insight yang sangat penting bagi Komisi II yang saat ini sedang melakukan apa namanya proses untuk revisi undang-undang,”

kata dia.

Lakukan Penguatan

Perihal apakah proses Pemilu ke depan perlu diperkuat berdasarkan persoalan yang muncul, menurut Khozin, penguatan memang menjadi bagian yang harus dilakukan.

Ya pasti, pasti,”

ujar Khozin.

Namun Khozin mengatakan, PKB belum membahas secara internal sikap khusus terkait putusan MK tersebut. Hal itu lantaran salinan resmi putusan baru diterima dan masih membutuhkan kajian lebih lanjut.

Belum, kan baru kemarin,”

katanya.

Khozin mengungkapkan, pihaknya juga masih mempelajari putusan tersebut. Dia merujuk pada pernyataan pimpinan DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang sebelumnya menyebut putusan tersebut masih perlu dipelajari.

Salinan resminya kan kemarin ada statement Pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco Ahmad, masih perlu kita pelajari cuma sekilas kita baca dari media, kita hormati proses di MK,”

ujar dia.

Sementara terkait kemungkinan PKB mengajukan gugatan baru, termasuk jika terdapat ruang secara yuridis setelah perkara sebelumnya ditolak karena persoalan legal standing, Khozin mengatakan belum ada pembahasan di internal partai.

Sampai sejauh ini belum ada pembahasan itu, kita enggak tahu kedepannya. Sampai sejauh ini sebelum… belum ada,”

katanya.

Keputusan Pimpinan

Khozin mengakui, putusan MK secara yuridis membuka kemungkinan untuk menempuh langkah tertentu. Namun, apakah peluang tersebut akan digunakan atau tidak, menurut dia, merupakan keputusan yang nantinya berada di tangan pimpinan.

Artinya kalau dari keputusan MK itu kan ya memungkinkan secara yuridis, tapi apakah jalan itu diambil atau tidak itu kan hal lain, itu pimpinan lah nanti ya,”

ujar Khozin.

Di sisi lain, Khozin memastikan Komisi II tetap akan memanggil KPU dan Bawaslu dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Agenda tersebut bahkan tetap berjalan tanpa bergantung pada adanya putusan MK.

Ya memang ada, dengan atau tanpa putusan MK kita ada, karena bagian dari Panja RUU Pemilu itu pasti kita mengundang pemerintah, KPU, Bawaslu,”

kata Khozin.

Menurut dia, Komisi II juga akan melibatkan penyelenggara Pemilu di tingkat daerah dalam proses tersebut. KPU dan Bawaslu provinsi akan turut dimintai masukan karena mereka menjadi pihak yang nantinya menjalankan aturan hasil revisi UU Pemilu.

Bahkan dengan KPU Provinsi juga, Bawaslu Provinsi. Karena end user-nya nanti undang-undang ini kan mereka, KPU, Bawaslu,”

ujar Khozin.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal