Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak otomatis mengakhiri polemik yang berkembang.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai isu ijazah Gibran justru bergeser dari arena hukum ke ruang publik.
Putusan MK ini tidak mematikan isu Gibran, tapi mengubah arena pertarungannya: dari ruang sidang ke ruang publik,”
kata Arifki kepada Owrite, Kamis, 8 Oktober 2026.
Arifki menjelaskan, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berjalan, sementara pihak yang kontra masih memiliki ruang untuk memperdebatkan persoalan kesetaraan pendidikan SLTA Gibran.







