Pemerintah belum mengambil sikap atas munculnya surat di DPR yang disebut berkaitan dengan usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengaku belum mengetahui surat yang beredar di DPR tersebut. Dia juga belum memastikan partai mana yang mengirimkan surat tersebut.

Saya juga belum tahu tuh, ada surat yang itu impeachment dari dari partai mana. Saya enggak tahu,”

kata Bambang, Kamis, 8 Oktober 2026.

Karena itu, dia belum mau memberikan penilaian mengenai substansi maupun konsekuensi politik dari surat tersebut.

Saya belum baca, saya belum baca,”

ujarnya.

Lantas, saat ditanya mengenai sikap pemerintah apabila proses impeachment terhadap Gibran benar bergulir di DPR, ia menjawab diplomatis. Dia tak memberikan penolakan ataupun dukungan. Tapi, melainkan menyerahkan persoalan tersebut kepada prosedur yang berlaku.

Kita serahkan kepada mekanisme yang ada saja lah sesuai peraturan perundang-undangan, ya,”

jelas Bambang.

Sikap itu disampaikan saat isu pemakzulan Gibran kembali mencuat setelah putusan MK yang berkaitan dengan perkara ijazahnya. Sejumlah pihak kemudian menilai putusan itu bisa membuka ruang bagi proses politik terhadap Gibran.

Namun, pemerintah belum melihat persoalan itu sebagai sesuatu yang harus ditanggapi secara terburu-buru. Bambang mengatakan dirinya justru masih perlu membaca putusan MK secara lebih detail sebelum memberikan pandangan.

Coba nanti saya pelajari detailnya lah ya putusan itu, putusan MK,”

ujarnya.

Bambang menilai membaca putusan MK tak cukup hanya melihat amar putusan. Ada pertimbangan hukum yang harus dipahami untuk mengetahui dasar dan arah putusan tersebut.

Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul,”

kata dia.

Karena itu, Bambang meminta waktu sebelum memberikan respons lebih jauh mengenai kemungkinan dampak putusan MK terhadap posisi Gibran maupun isu impeachment yang berkembang di DPR.

Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,”

ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI Ahmad Sahroni beri penjelasan soal hebohnya surat dari anggota DPR Tonny Tesar. Status Tony merupakan anggota DPR Fraksi Nasdem terkait pemberhentian Gibran dari posisi Wapres.

Sahroni mengatakan informasi terkai surat usulan pemakzulan Gibran itu tak benar. Ia menyampaikan bantahan itu saat menanggapi surat yang beredar di publik.

Hoaks, hoaks. Ngga ada-nggak ada,”

kata Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Oktober 2026.

Adapun Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa belum bisa memastikan keaslian surat tersebut. Ia bilang akan mengecek dan mengklarifikasinya langsung kepada Tonny Tesar.

Ya, itu saya lagi mau cek dan mau, saya mau cek dulu, ya. Saya mau cek, mau apa, cari tahu, dan mau klarifikasi, ya,”

kata Saan.

Saan menyampaikan Nasdem saat ini masih mendalami putusan MK terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran.

Maka itu, ia bilang Nasdem belum mengambil sikap lebih lanjut terkait surat tersebut.

Nanti kita akan cek dan kita akan klarifikasi,”

tutur Saan.

Heboh beredar surat yang disebut berasal dari anggota Fraksi Nasdem DPR Tonny Tesar. Surat itu memuat usulan kepada pimpinan DPR agar Gibran diberhentikan dari jabatan Wapres RI.

Surat itu tercatat dengan Nomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026. Di dalamnya, pimpinan DPR diminta jalankan kewenangannya untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian Gibran.

Salah satu dasar yang dicantumkan dalam surat tersebut adalah Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Usulan itu juga dikaitkan dengan putusan MK dalam perkara yang menguji persoalan dokumen pendidikan Gibran. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak mempunyai kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangannya, putusan MK memuat penilaian terhadap bukti dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran punya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.