Jamiluddin menegaskan, DPR memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme politik berupa Hak Angket. Mekanisme itu dapat menjadi jalan untuk memproses persoalan yang dipersoalkan terkait pencalonan Gibran.
Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi celah bagi DPR untuk mendorong proses pemakzulan melalui mekanisme politik.
Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada bukti ijazah Gibran sebenarnya dapat menjadi celah atau pintu masuk memakzulkan Gibran,”
katanya kepada Owrite, Jumat, 9 Oktober 2026.
Jamiluddin menilai, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan salah satu syarat pendidikan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Iklan
Menurutnya, temuan MK mengenai dokumen pendidikan tersebut dapat dijadikan dasar untuk mempertanyakan pemenuhan persyaratan pencalonan.
Tanpa ada bukti ijazah, maka salah satu persyaratan Gibran untuk menjadi cawapres dengan sendirinya tidak terpenuhi,”
ucapnya.
Dari penilaian tersebut, Jamiluddin berpandangan DPR memiliki ruang untuk menggunakan mekanisme politik berupa Hak Angket.
Dikatakannya, mekanisme itu dapat menjadi jalan untuk memproses persoalan yang dipersoalkan terkait pencalonan Gibran.
Karena itu, posisi Gibran saat ini sebagai wapres bisa saja dinilai tidak sah. Celah ini dapat digunakan DPR untuk memproses pemakzulan Gibran melalui Hak Angket,”
Meski demikian, Jamiluddin mengakui upaya tersebut tidak mudah. Ia menilai dukungan dari satu partai saja belum tentu cukup untuk memenuhi persyaratan pengajuan Hak Angket.
Hanya saja untuk memakzulkan Gibran tampaknya tidak mudah. Sebab, mengandalkan PDIP saja tidak cukup untuk menggolkan Hak Angket,”
ungkapnya.
Jamiluddin kemudian menjelaskan persyaratan pengajuan Hak Angket di DPR. Berdasarkan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), usulan Hak Angket harus diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR dan berasal dari lebih dari satu fraksi.
Usulan tersebut juga harus memenuhi prosedur pembahasan dan persetujuan dalam rapat paripurna.
Untuk bisa meloloskan Hak Angket setidaknya harus memenuhi dua syarat. Pertama, jumlah pengusul paling sedikit 25 orang anggota DPR. Dua, harus didukung oleh lebih dari 1 fraksi di DPR,”
jelasnya lagi.
Dengan jumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan yang disebut mencapai 110 orang, Jamiluddin menilai jumlah tersebut belum cukup apabila seluruh pengusul hanya berasal dari satu fraksi.
Jadi, meskipun semua (110) anggota DPR dari PDIP mengusulkan Hak Angket, tetap saja tidak memenuhi syarat,”
tambahnya.
Dukungan Lintas Fraksi
Ia menegaskan, persyaratan dukungan lintas fraksi menjadi salah satu faktor yang harus dipenuhi agar usulan Hak Angket dapat diajukan sesuai ketentuan.
Sebab, syarat dukungan harus lebih dari satu fraksi di DPR tidak terpenuhi,”
tegasnya.
Karena itu, lanjut Jamiluddin, PDIP perlu mencari dukungan dari sedikitnya satu fraksi lain di DPR. Namun menurutnya, langkah tersebut akan berhadapan dengan kalkulasi politik partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan.
Untuk mendapatkan dukungan lebih dari satu fraksi, PDIP sebenarnya bisa melobi satu saja dari partai koalisi,”
ujarnya.
Jamiluddin menilai, dukungan partai lain menjadi faktor penting dalam upaya tersebut. Ia berpandangan, dukungan dari partai koalisi tidak mudah diperoleh karena berkaitan dengan posisi politik Presiden Prabowo Subianto yang juga menjabat Ketua Umum Partai Gerindra.
Namun hal itu tidak mudah karena harus mendapat restu dari Prabowo sebagai Ketum Gerindra,”