Mereka mendorong DPR menggunakan mekanisme konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sahrin menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa jadi dasar penyetaraan pendidikan tamat SMA atau sederajat.
Ini persoalan serius mengenai pembuktian persyaratan jabatan Wakil Presiden,”
ujarnya.
Menurut Sahrin, persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan presiden dan wakil presiden bukan perkara yang bisa diabaikan. Dia merujuk Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa persyaratan untuk menjadi presiden dan wakil presiden ditetapkan lebih lanjut dengan undang-undang.
Bagi PGR, persyaratan tersebut wajib dipenuhi dan dipertanggungjawabkan,”
kata Sahrin.
Meski mendesak adanya tindak lanjut, Gerakan Rakyat menyatakan menghormati putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Kami menghormati amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,”
ujarnya.
Sahrin juga mengakui putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Namun, menurut dia, pertimbangan hukum MK mengenai bukti pendidikan tetap perlu dipertanggungjawabkan melalui lembaga DPR RI.
Putusan ini tidak membatalkan jabatan Gibran. Namun, pertimbangan Mahkamah mengenai bukti pendidikan tetap menuntut untuk ditindaklanjuti dan dipertanggungjawaban melalui lembaga DPR RI,”
kata Sahrin.
Gerakan Rakyat kemudian merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai jalur konstitusional yang dapat ditempuh DPR. Melalui mekanisme tersebut, DPR dapat menyampaikan pendapat mengenai dugaan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan yang selanjutnya harus diperiksa oleh MK.
DPR RI memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945,”
ujar Sahrin.
Dia menjelaskan, proses tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatannya. Pendapat DPR harus terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh MK.
Apabila MK membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian diteruskan kepada MPR RI untuk diputus sesuai prosedur konstitusi.
Pendapat DPR mengenai tidak terpenuhinya syarat jabatan harus terlebih dahulu diperiksa dan diputus oleh MK. Apabila MK membenarkan pendapat tersebut, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR RI untuk diputus sesuai prosedur konstitusi,”
kata Sahrin.
Gerakan Rakyat meminta persoalan ini tidak berhenti pada perdebatan hukum, tetapi ditangani secara terbuka melalui mekanisme yang tersedia.
Sahrin pun mempertanyakan kesediaan lembaga legislatif menjalankan kewenangannya dalam persoalan tersebut.
PGR mendesak agar persoalan ini ditangani secara terbuka dan sungguh-sungguh. Apakah DPR dan MPR memiliki keberanian untuk menjalankan tanggung jawab konstitusional tersebut? Kita tunggu,”
tuturnya.