Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

MPR Tegaskan PPHN Harus Jadi Milik Rakyat, Bukan Keputusan Elite Politik

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menegaskan, pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak boleh hanya menjadi urusan elite politik di parlemen.

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari (Foto: mpr.go.id)

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menegaskan, pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak boleh hanya menjadi urusan elite politik di parlemen.

Masyarakat harus dilibatkan secara luas agar keputusan mengenai haluan negara mencerminkan aspirasi publik.

Menurut Taufik, PPHN menyangkut prinsip-prinsip mendasar dalam pelaksanaan konstitusi. Karena itu, pembahasannya perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh hanya mengandalkan keputusan dari atas atau top-down.

Iklan

Oleh karena itu, harus dilakukan hati-hati dan harus dilakukan dengan melibatkan seluas mungkin partisipasi dari masyarakat,”

kata Taufik usai rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.

Ia berharap, jika nantinya Indonesia memutuskan untuk memiliki PPHN, masyarakat turut merasa memiliki haluan negara tersebut. Proses pembahasannya pun perlu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, bukan hanya berlangsung di lingkungan MPR.

Kalau nanti misalnya diputuskan kita punya PPHN, maka itu miliknya rakyat, bukan miliknya elit-elit politik yang saat ini sedang ada di MPR,”

ujar Taufik.

Menurut dia, masyarakat perlu mendapat kesempatan untuk mengetahui, memahami, dan mendiskusikan urgensi PPHN, termasuk substansi serta bentuk hukumnya. 

Dengan begitu, keputusan untuk menerapkan atau tidak menerapkan PPHN dapat didasarkan pada pembahasan yang melibatkan publik.

Penting bagi kita semua untuk mendiskusikan itu sampai ke grassroot, sampai di setiap kalangan masyarakat,”

katanya.

Taufik mengingatkan, pembahasan PPHN yang hanya berputar di kalangan tokoh politik berisiko membuat masyarakat tidak merasa memiliki isu tersebut.

Padahal, haluan negara berkaitan langsung dengan prinsip penyelenggaraan negara dan pelaksanaan konstitusi.

Jangan sampai pembicaraan ini hanya pembicaraan tokoh-tokoh politik saja yang elite-elite saja di MPR, tapi dia harus jadi pembicaraan masyarakat secara keseluruhan,”

ucapnya.

Bentuk Hukum PPHN

Di sisi lain, Taufik mengatakan, MPR belum mengambil keputusan final mengenai bentuk hukum PPHN. Salah satu opsi yang mengemuka dalam pembahasan adalah Ketetapan MPR (Tap MPR), tetapi pilihan itu masih perlu dikaji dari sisi konstitusi dan hukum tata negara.

Menurut Taufik, amendemen kembali terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan langkah sederhana. Selain prosesnya tidak mudah, perubahan konstitusi juga dikhawatirkan membuka persoalan lain di luar pembahasan PPHN.

Pandangan yang berkembang di MPR paling tidak itu mengarah pada bentuk hukumnya adalah Tap MPR, meski ini belum final,”

ujar Taufik.

Namun, penggunaan Tap MPR masih menyisakan persoalan. Setelah amendemen UUD 1945, MPR tidak lagi memiliki kewenangan seperti sebelumnya untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui Tap MPR.

Selain itu, Taufik menjelaskan, Tap MPR yang berlaku saat ini memiliki karakter sebagai keputusan atau beschikking, bukan peraturan yang bersifat umum atau regeling. 

Hal tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelaah sebelum MPR menentukan bentuk hukum PPHN.

Yang akan kita gali lagi dari berbagai pihak, dari para ahli-ahli hukum tata negara dan sebagainya untuk melihat apakah tepat dalam bentuk Tap MPR ataukah cukup dengan undang-undang saja, ataukah bahkan tidak perlu sama sekali,”

katanya.

Taufik menyebut, Badan Pengkajian MPR telah menyiapkan rancangan PPHN beserta sejumlah opsi untuk dibahas lebih lanjut. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diambil.

Sementara itu, sikap fraksi-fraksi di MPR terkait PPHN masih dinamis dan mengikuti perkembangan pembahasan.

Taufik menegaskan, persoalan ini perlu dikaji secara mendalam karena menyangkut dasar penyelenggaraan negara.

PPHN Memuat Prinsip

Taufik juga menekankan, jika nantinya disepakati, PPHN seharusnya berisi prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan negara. Adapun aturan teknis untuk menjalankan prinsip tersebut tetap menjadi ranah undang-undang.

Ia mencontohkan, PPHN dapat memuat prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Prinsip tersebut juga dapat mencakup upaya menghindari biaya politik yang tinggi serta praktik transaksional.

Prinsip bahwa pemilu harus dilakukan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia. Kemudian tidak mengakibatkan biaya politik yang tinggi, tidak ada transaksional, dan sebagainya,”

kata Taufik.

Sementara itu, pengaturan mengenai sistem pemilu dan cara menerapkan prinsip-prinsip tersebut tetap perlu dituangkan dalam undang-undang.

Dengan demikian, pengaturan teknis dapat disesuaikan melalui pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Teknokratik kalau menurut saya tetap harus bentuknya undang-undang, enggak bisa dia masuk ke dalam bentuk model PPHN ini,”

ujarnya.

Taufik menjelaskan, PPHN dirancang untuk menjadi pedoman jangka panjang sehingga substansinya tidak seharusnya terlalu teknis. 

Pengaturan yang bersifat prinsipil dinilai lebih sesuai untuk menjaga arah pembangunan dalam jangka panjang, sedangkan undang-undang dapat mengatur pelaksanaannya secara lebih terperinci.

Karena PPHN harus prinsipiil sehingga kalau ada perubahan-perubahan terkait dengan perubahan sistem dan sebagainya itu lebih mudah karena bisa didiskusikan antara DPR dengan pemerintah,”

tandasnya. 

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.