Rencana MPR RI menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menuai kritik dan dipertanyakan dalam sistem demokrasi, karena banyak negara demokrasi tidak memiliki dokumen haluan negara yang secara kaku mengikat pemerintahan berikutnya.
Banyak negara tanpa PPHN. Secara formal, banyak negara yang menganut demokrasi tidak memiliki dokumen hukum bernama PPHN atau GBHN seperti yang dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,”
kata Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, kepada Owrite, Jumat, 4 September 2026.
Dalam demokrasi konvensional, menurutnya konstitusi dan undang-undang sudah menjadi rujukan utama dalam mengatur sekaligus membatasi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam negara demokrasi konvensional, konstitusi (seperti UUD) dan undang-undang sudah dianggap cukup sebagai batasan serta pedoman tertinggi penyelenggaraan pemerintahan,”
ujar Jamiluddin.
Lebih jauh dia mengatakan, arah pembangunan jangka panjang di banyak negara demokrasi tidak harus dituangkan dalam satu dokumen haluan negara.
Pedoman pembangunan dapat dibentuk melalui kebijakan ekonomi, regulasi sektoral, hingga target pembangunan internasional.
Karena itu, sebagian besar negara demokrasi maju menyerahkan pedoman pembangunan jangka panjang pada indikator ekonomi makro, undang-undang sektoral, atau target global (seperti Sustainable Development Goals / SDGs),”
jelasnya.
Jamiluddin menilai, model tersebut membuat pemerintahan memiliki ruang untuk menerjemahkan mandat politik dari rakyat tanpa harus terikat pada satu dokumen ideologis yang ditetapkan lembaga tertentu.
Tanpa mengharuskan adanya satu dokumen dokumen “haluan” ideologis atau ketetapan lembaga tertinggi negara yang membatasi eksekutif baru,”
tegasnya.
Dia kemudian mengambil Amerika Serikat sebagai contoh. Menurutnya, AS tidak mengenal dokumen haluan negara yang kaku dan mengikat presiden terpilih berikutnya.
Dalam praktik ketatanegaraan AS, Konstitusi menjadi fondasi pemerintahan, sementara kebijakan dan pembiayaan program pemerintah berjalan melalui proses politik dan legislasi antara eksekutif dengan Kongres.
Amerika Serikat misalnya, tidak mengenal dokumen haluan negara yang kaku dan mengikat presiden terpilih berikutnya,”
ungkapnya.
Karena itu, sambung Jamiluddin, arah pembangunan di AS lebih banyak ditentukan oleh agenda politik pemerintahan dan partai yang memenangkan pemilu, kemudian diterjemahkan dalam kebijakan serta anggaran melalui mekanisme yang melibatkan Kongres.
Proses anggaran federal AS sendiri memang melibatkan proposal presiden dan pembahasan hingga persetujuan Kongres.
Arah pembangunan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) atau manifesto politik partai yang menang pemilu, bukan sebagai doktrin tetap negara,”
terangnya.
Jamiluddin menambahkan, AS juga tidak memiliki dokumen pokok haluan negara atau garis besar pembangunan nasional tetap yang ditetapkan lembaga legislatif atau majelis tertinggi untuk menjadi pedoman presiden.
Jadi, AS tidak memiliki dokumen pokok haluan negara atau garis besar pembangunan nasional tetap yang ditetapkan oleh lembaga legislatif atau majelis tertinggi untuk memandu presiden,”
pungkasnya.



















