Mardani Desak Komisioner KPU Terseret Polemik Aturan Gibran Tak Ikut Seleksi Lagi!
KPU RI periode 2022 - 2027 yang terlibat dalam polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tak kembali ikuti seleksi. Harus ada pihak yang bertanggungjawab.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta anggota KPU RI periode 2022 – 2027 yang terlibat dalam polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak kembali mengikuti seleksi komisioner KPU periode 2027–2032.
Ia mendesak pihak yang bertanggung jawab atas masuknya ketentuan tersebut diungkap ke publik. Pasal yang dipersoalkan itu berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Mardani menilai keberadaan ketentuan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut kesetaraan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
Iklan
Pendapat saya, siapa pun yang terdapat pasal ini harus diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan,”
kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Politikus PKS itu menilai persoalan itu tak cukup berhenti pada polemik aturan. Pihak yang terlibat perlu diungkap agar menjadi pertimbangan dalam proses seleksi komisioner KPU berikutnya.
Mardani mempersoalkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 karena dinilai memberikan dispensasi yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia juga menyoroti proses pembahasan ketentuan tersebut.
Kami menilai Pasal 18 Ayat 3 itu tidak dibahas,”
ujarnya.
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. Doc: Rika Pangesti.
Menurut Mardani, persoalan itu tak semestinya dilihat berdasarkan kepentingan politik atau dukungan terhadap kandidat tertentu. Ia menyampaikan aturan yang dianggap bermasalah akan tetap layak dipersoalkan siapa pun pihak yang diuntungkan.
Saya waktu itu pendukung Anies, teman PDI-P pendukung Ganjar,”
jelas Mardani.
Ia meyakini pendukung Prabowo Subianto pun akan mempertanyakan ketentuan serupa jika berada dalam situasi yang sama. Karena itu, Mardani menilai persoalan tersebut harus ditangani dengan mengedepankan prinsip keadilan, bukan kepentingan kelompok.
Pendukung Prabowo juga saya yakin pasti akan mempersoalkan ini,”
ujar Mardani.
Selain menyoroti polemik aturan, Mardani mengingatkan pentingnya integritas panitia seleksi calon anggota KPU periode 2027–2032.
Menurut dia, pansel harus diisi orang-orang yang memiliki kapasitas dan tidak membuka celah bagi kepentingan tertentu.
Catatan paling utama pilih disebutnya Pansel ya, Panitia Seleksi, yang punya integritas dan punya kapasitas,”
ujarnya.
Ia secara khusus mengingatkan agar proses seleksi tidak menjadi jalan masuk bagi calon yang membawa kepentingan atau titipan politik.
Jangan pilih yang punya keinginan, sehingga nanti memudahkan titipan, nggak boleh,”