Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

TNI Kawal Demo di Bundaran HI, Dave DPR Buka Suara soal Legalitas Pengamanan

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono menyebut kehadiran pasukan TNI dalam pengamanan demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026, sebagai hal yang lumrah.

TNI saat kawal aksi demo mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta.
TNI saat kawal aksi demo mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta. (Foto: @kelana jogja).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono menyebut kehadiran pasukan TNI dalam pengamanan demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026, sebagai hal yang lumrah.

Menurut dia, keterlibatan TNI dalam pengamanan harus dilihat berdasarkan fungsi dan ketentuan undang-undang.

Dave mengatakan, pengamanan demonstrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Polri. TNI bersama aparat penegak hukum lainnya juga memiliki tugas menjaga ketertiban, sekaligus memastikan masyarakat tetap dapat menyampaikan pendapat di ruang demokrasi.

Iklan

“Terkait kehadiran Marinir secara khusus ataupun juga TNI secara umum di dalam pengamanan demonstrasi kemarin, itu adalah hal yang lumrah. Dan, sesuai dengan Undang-Undang TNI yang memang memiliki fungsi untuk melakukan pengamanan,”

kata Dave kepada Owrite, Kamis, 29 Oktober 2026.

Menurut Dave, kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga. Dia menilai pengamanan aksi perlu dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Di sana TNI beserta Polri dan juga seluruh jajaran hukum itu memiliki tugas tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan juga mengawal kebebasan demokrasi masyarakat sesuai dengan undang-undang,”

ujarnya.

Dave mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat di tengah sistem demokrasi terbuka. Hak tersebut, kata dia, perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab aparat dalam menjaga keamanan selama aksi berlangsung.

Meski demikian, kehadiran personel militer dalam pengamanan demonstrasi tetap perlu dilihat berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan pengamanan aksi tak boleh hanya berorientasi pada ketertiban. Namun, juga harus memastikan kebebasan menyampaikan pendapat tetap terlindungi.

Dave menyampaikan aparat pemerintah punya kewajiban untuk menjaga keselamatan masyarakat selama demonstrasi. Perlindungan tersebut mencakup hak warga untuk menyampaikan aspirasi maupun kewajiban semua pihak dalam menjaga situasi tetap kondusif.

Aparat pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan itu berlangsung dengan aman, tertib, dan semua masyarakat terlindungi dan juga hak-haknya dan kewajibannya benar-benar terjaga dengan baik,”

tuturnya.

Diketahui, sebanyak 14.324 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait diturunkan untuk mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di sejumlah titik seperti Bundaran HI, DPR/MPR RI, Monas, dan Tugu Tani pada Rabu, 28 Oktober 2026 yang bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.