“Terkait kehadiran Marinir secara khusus ataupun juga TNI secara umum di dalam pengamanan demonstrasi kemarin, itu adalah hal yang lumrah. Dan, sesuai dengan Undang-Undang TNI yang memang memiliki fungsi untuk melakukan pengamanan,”
kata Dave kepada Owrite, Kamis, 29 Oktober 2026.
Menurut Dave, kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijaga. Dia menilai pengamanan aksi perlu dilakukan dengan memperhatikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Di sana TNI beserta Polri dan juga seluruh jajaran hukum itu memiliki tugas tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan juga mengawal kebebasan demokrasi masyarakat sesuai dengan undang-undang,”
ujarnya.
Dave mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengekspresikan pendapat di tengah sistem demokrasi terbuka. Hak tersebut, kata dia, perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab aparat dalam menjaga keamanan selama aksi berlangsung.
Meski demikian, kehadiran personel militer dalam pengamanan demonstrasi tetap perlu dilihat berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan pengamanan aksi tak boleh hanya berorientasi pada ketertiban. Namun, juga harus memastikan kebebasan menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
Dave menyampaikan aparat pemerintah punya kewajiban untuk menjaga keselamatan masyarakat selama demonstrasi. Perlindungan tersebut mencakup hak warga untuk menyampaikan aspirasi maupun kewajiban semua pihak dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Aparat pemerintah juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kegiatan itu berlangsung dengan aman, tertib, dan semua masyarakat terlindungi dan juga hak-haknya dan kewajibannya benar-benar terjaga dengan baik,”
tuturnya.
Diketahui, sebanyak 14.324 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait diturunkan untuk mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa di sejumlah titik seperti Bundaran HI, DPR/MPR RI, Monas, dan Tugu Tani pada Rabu, 28 Oktober 2026 yang bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98.