Bukan Sekadar Cabut Izin, PDIP Minta Perusahaan Pembakar Hutan Harus Dipidana Maksimal
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman meminta perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya dijatuhi sanksi administratif.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP, Alex Indra Lukman minta perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya dijatuhi sanksi administratif. Korporasi yang terbukti harus diproses dengan pemberatan hukuman maksimal.
Alex menilai penegakan hukum terhadap kasus karhutla tak boleh berhenti pada pembekuan izin maupun kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Terlebih, ada laporan mengenai korporasi yang diduga berulang kali terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
“Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,”
kata Alex dalam keterangannya, Jumat, 30 Oktober 2026.
Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu menyoroti penanganan 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang telah diidentifikasi sebagai pelaku dugaan tindak pidana karhutla.
Iklan
Dia meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tak ragu menindak para pihak yang diduga terlibat.
Desakan itu disampaikan Alex merespons ekspose penegakan hukum karhutla yang digelar Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis siang, kemarin.
Dalam ekspose itu, Asep mengungkapkan penyidik Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Empat di antaranya, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI, merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Sementara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mencatat telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Data itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam siaran pers pada 19 Oktober 2026.
Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan di areal terbakar seluas 9.546,42 hektare.
Delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem seluas 2.211,19 hektare. Sementara, lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.
Adapun dari 125 subjek hukum yang teridentifikasi terkait dugaan karhutla, sebanyak 44 masih dalam proses penyelidikan dan 79 lainnya dalam proses penyidikan.
Dari kelompok yang sedang disidik, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Lalu, satu korporasi sebagai tersangka.
Selain itu, dua subjek hukum korporasi sudah memasuki tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Alex meminta Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri untuk mempercepat penanganan perkara, terutama terhadap korporasi yang diduga memiliki riwayat karhutla berulang.
Menurut dia, koordinasi antarlembaga diperlukan agar penegakan hukum tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,”
ujarnya.
Dia menilai penanganan kasus ini sekaligus jadi ujian bagi kualitas koordinasi antarlembaga penegak hukum. Jika koordinasi berjalan optimal, penyidikan diharapkan lebih cepat selesai dan dugaan keterlibatan korporasi dapat diungkap secara menyeluruh.
“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,”
lanjut Alex.
Alex juga mengingatkan agar penegakan hukum karhutla tidak memunculkan ketidakpercayaan publik akibat perlakuan hukum yang berbeda antara masyarakat kecil dan korporasi besar.
Dia tidak ingin penindakan hanya terlihat tegas terhadap pihak yang lemah, tetapi justru kehilangan ketajamannya ketika berhadapan dengan perusahaan.
“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap dibalik Karhutla ini,”