Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Gerindra Minta Putusan MA soal Suket Gibran Tak Diseret ke Status Wapres

Partai Gerindra meminta publik tidak mencampuradukkan putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dengan persoalan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Gerindra Minta Putusan MA soal Suket Gibran Tak Diseret ke Status Wapres

Partai Gerindra meminta publik tidak mencampuradukkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dengan persoalan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Gerindra menilai, kedua persoalan tersebut memiliki dimensi hukum yang berbeda.

Partai pimpinan Presiden Prabowo Subianto itu mengingatkan agar konsekuensi putusan MA dipahami sesuai objek perkara yang diputus.

Iklan

Sebab, putusan mengenai keabsahan dokumen pendidikan tidak serta-merta menjawab persoalan konstitusional mengenai jabatan wakil presiden.

“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”

kata Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu mengatakan, semua pihak perlu memahami secara utuh objek perkara yang diperiksa MA beserta konsekuensi hukumnya.

Menurut dia, putusan tersebut berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.

“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,”

ujarnya.

Penyetaraan Pendidikan

Sugiat menjelaskan, persoalan keabsahan Suket penyetaraan pendidikan berbeda dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Sebab, kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.

Meski demikian, Gerindra meminta kementerian terkait dan lembaga berwenang tidak berhenti pada penerimaan putusan MA.

Sugiat berharap ada penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, terutama terkait administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,”

katanya.

Ia menegaskan, Gerindra menghormati independensi lembaga peradilan dan meminta setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,”

tegasnya.

Diketahui, MA mengabulkan kasasi gugatan terkait Suket penyetaraan SMA milik Gibran. Melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.

Amar putusan itu dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penggugat, HM Subhan, mengaku menerima pemberitahuan putusan melalui sistem e-Court MA.

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,”

kata Subhan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutus gugatan terkait ijazah Gibran. MK menolak gugatan tersebut, tetapi dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara dengan SMA.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.