Sebab, putusan mengenai keabsahan dokumen pendidikan tidak serta-merta menjawab persoalan konstitusional mengenai jabatan wakil presiden.
“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”
kata Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu mengatakan, semua pihak perlu memahami secara utuh objek perkara yang diperiksa MA beserta konsekuensi hukumnya.
Menurut dia, putusan tersebut berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
“Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya,”
ujarnya.
Penyetaraan Pendidikan
Sugiat menjelaskan, persoalan keabsahan Suket penyetaraan pendidikan berbeda dengan persoalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. Sebab, kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
Meski demikian, Gerindra meminta kementerian terkait dan lembaga berwenang tidak berhenti pada penerimaan putusan MA.
Sugiat berharap ada penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, terutama terkait administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,”
katanya.
Ia menegaskan, Gerindra menghormati independensi lembaga peradilan dan meminta setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.
“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,”
tegasnya.
Diketahui, MA mengabulkan kasasi gugatan terkait Suket penyetaraan SMA milik Gibran. Melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah.
Amar putusan itu dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Penggugat, HM Subhan, mengaku menerima pemberitahuan putusan melalui sistem e-Court MA.
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,”
kata Subhan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutus gugatan terkait ijazah Gibran. MK menolak gugatan tersebut, tetapi dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara dengan SMA.