Menurut dia, kedua putusan lembaga peradilan itu perlu menjadi pijakan DPR dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,”
ujar Khozin, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Khozin merujuk pada Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Menerbitkan Suket
Ia menilai putusan tersebut menegaskan tindakan administratif pemerintah dalam menerbitkan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah,”
urai Khozin.
Bagi PKB, dua putusan tersebut menjadi bahan penting untuk menentukan sikap politik di DPR. Khozin mengatakan, fraksinya tidak ingin mengambil langkah tanpa terlebih dahulu mendasarkan keputusan pada pertimbangan hukum yang telah dikeluarkan lembaga peradilan.
Ia juga mengungkapkan komunikasi dengan sejumlah partai politik di parlemen terus dilakukan. Namun, Khozin belum merinci partai mana saja yang telah menjalin komunikasi dengan Fraksi PKB maupun bentuk langkah politik yang sedang dibahas.
“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,”
kata Khozin.
Selain komunikasi antarfaksi, PKB juga menerima aspirasi dari kelompok masyarakat sipil yang meminta DPR menindaklanjuti polemik ijazah Gibran. Aspirasi tersebut sebelumnya disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) yang diwakili Ray Rangkuti dan sejumlah pihak lainnya.
Khozin memastikan aspirasi tersebut akan dikaji secara serius oleh Fraksi PKB. Terbitnya putusan MA, menurut dia, membuat desakan masyarakat sipil agar DPR mengambil sikap semakin relevan untuk ditindaklanjuti.
“Aspirasi yang telah disampaikan kawan-kawan masyarakat sipil ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu, akan kami kaji dan tindaklanjuti. Terlebih, setelah terbitnya putusan MA ini, aspirasi dari masyarakat sipil makin menemukan relevansinya,”
tegasnya.