Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Organisasi dan Keanggotaan, Andreas Hugo Pareira mengatakan persoalan dokumen pendidikan Gibran sebenarnya sudah terlihat sejak proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari awal ketika masuk tahap pembuktian di MK pun saya sudah menduga bahwa persoalan ijazah GRR ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau yang disetarakan dengan ijazah SMA,”
kata Andreas, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Menurut Andreas, penggunaan surat keterangan penyetaraan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden justru menjadi salah satu hal yang dipersoalkan.
Ia menilai dokumen tersebut menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.
Karena penggunaan suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA,”
ujarnya.
Andreas juga membedakan surat keterangan yang digunakan Gibran dengan dokumen tanda penyetaraan ijazah. Menurut dia, keduanya memiliki makna yang berbeda dalam menjelaskan status pendidikan seseorang.
Karena kalau punya tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah, namanya surat tanda penyetaraan ijazah,”
kata Andreas.
Ia menilai putusan MA semakin mempertegas persoalan tersebut. Andreas berpandangan, keputusan itu menjadi perkembangan baru dalam polemik yang sebelumnya juga bergulir melalui proses hukum di MK.
Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,”
tuturnya.
Andreas menegaskan bahwa Gibran sebaiknya mundur setelah putusan MA tersebut.
Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GRR mundur,”
tandasnya.
Putusan MA Suket Gibran
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perkara keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagaimana dilihat dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.
Kabar putusan disampaikan penggugat HM Subhan setelah menerima pemberitahuan melalui sistem elektronik pengadilan. Subhan mengonfirmasi hasil perkara tersebut melalui pemberitahuan elektronik.
Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026 terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,”
ujar Subhan.
Perkara tersebut diadili oleh Yulius (ketua majelis), Maftuh Effendi (anggota majelis 1), Hari Sugiharto (anggota majelis 2), dan Michael Renaldy Zein (panitera pengganti). Adapun pihak Termohon yakni Kemendikdasmen c.q. Sekjen Dikdasmen.
Sebelumnya, Subhan mengajukan tiga permintaan kepada pengadilan. Dia meminta gugatan dikabulkan seluruhnya, surat penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, serta dokumen tersebut ditarik dari pihak pemegangnya yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.