Ia menyoroti berbagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik, baik melalui ruang digital maupun jalur hukum.
Ancaman digital yang dimaksud antara lain peretasan, doxing atau penyebaran data pribadi tanpa persetujuan, serta intimidasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat.
Ia juga menyinggung pembatasan konten melalui penghapusan unggahan atau take down dan dugaan pembatasan jangkauan konten yang dikenal sebagai shadow ban.
Selain tekanan digital, Jamiluddin menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pencemaran nama baik terhadap warga yang menyampaikan pendapat. Menurut dia, situasi tersebut dapat menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Hal ini tentu membuat rasa takut sebagian anak bangsa untuk berpendapat dan berekspresi,”
ucapnya.
Jamiluddin juga mempersoalkan ketidakjelasan batasan dalam sejumlah aturan yang dinilainya berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
Akibatnya, kritik yang seharusnya menjadi bagian dari kontrol publik terhadap pemerintah dapat berujung pada persoalan hukum.
Akibatnya, kritik yang semestinya menjadi bagian dari kontrol masyarakat terhadap pemerintah justru dapat diperlakukan sebagai persoalan hukum,”
jelasnya.
Sorotan Jamiluddin terhadap tekanan kebebasan berekspresi juga muncul dalam sejumlah laporan pemantau hak digital.
SAFEnet, dalam laporan Situasi Hak Digital Indonesia 2025, mencatat 351 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi dengan 344 korban sepanjang 2025.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 146 kasus dengan 170 korban pada 2024. Laporan yang sama juga mencatat 907 kasus serangan keamanan digital sepanjang 2025, termasuk peretasan, pengancaman, dan doxing.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia mencatat 710 kasus kriminalisasi menggunakan pasal-pasal ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam UU ITE pada periode Januari 2018 hingga Juli 2025, dengan 758 korban.
Data tersebut menunjukkan bahwa penggunaan ketentuan pidana terhadap ekspresi warga telah menjadi perhatian lembaga pemantau hak asasi manusia.
Jamiluddin mengatakan, sejumlah lembaga masyarakat sipil juga menyoroti ketentuan hukum yang dinilai masih memiliki batasan kabur dan berpotensi digunakan untuk meredam kritik terhadap kebijakan publik.
Situasi tersebut tidak hanya berdampak terhadap individu yang mengalami tekanan. Efeknya juga dapat meluas karena masyarakat lain menjadi enggan menyampaikan pendapat akibat khawatir menghadapi konsekuensi serupa,”
ungkapnya.
Lanjut Jamiluddin, dampak tersebut dapat mempersempit ruang kebebasan sipil. Ia menilai perlindungan terhadap demonstran, aktivis, mahasiswa, dan jurnalis penting agar masyarakat tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Ia pun menilai kondisi tersebut memperlihatkan kemunduran kebebasan sipil karena jaminan konstitusional belum sepenuhnya menghadirkan rasa aman bagi warga yang menyampaikan kritik.
Sebab, kebebasan yang dijamin secara konstitusional belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik,”
tandasnya.