Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Politik

Baleg DPR Setujui RUU Tata Cara Pembentukan UU, Prosedur Cepat Dibatasi 30 Hari

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

Baleg DPR Setujui RUU Tata Cara Pembentukan UU, Prosedur Cepat Dibatasi 30 Hari

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR. RUU itu memuat mekanisme pembentukan UU melalui prosedur biasa dan cepat.

Salah satu aturan baru yang diatur ialah batas waktu penjadwalan rapat paripurna untuk memutuskan suatu RUU menjadi usul DPR. Jika menggunakan prosedur cepat, penjadwalan dibatasi paling lama 30 hari. Sementara, melalui prosedur biasa, batas waktunya 60 hari.

Persetujuan tersebut mencuat dalam rapat pleno Baleg DPR, Kamis, 5 November 2026 setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi. Seluruh fraksi menyatakan sepakat terhadap hasil penyusunan RUU tersebut.

Iklan

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi telah menyampaikan persetujuan terhadap rancangan aturan yang disusun.

“Tuntas delapan fraksi telah menyampaikan pendapatnya dan semuanya menyatakan menyetujui pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang,”

kata Bob.

Bob menjelaskan, terdapat tambahan ketentuan dalam Pasal 41 yang terdiri dari empat ayat. Ketentuan ini mengatur alur penyampaian RUU setelah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg.

Dalam aturan itu, RUU yang sudah selesai diharmonisasi akan disampaikan Baleg kepada pengusul. Kemudian, pengusul meneruskannya kepada pimpinan DPR dengan melampirkan keterangan pengusul dan naskah akademik.

Selanjutnya, Badan Musyawarah (Bamus) menjadwalkan rapat paripurna untuk mengambil keputusan menjadikan RUU tersebut sebagai RUU usul DPR. Penjadwalan dilakukan paling lama 60 hari sejak RUU dibahas dalam rapat pimpinan DPR.

Namun, apabila menggunakan prosedur cepat, jangka waktu penjadwalan rapat paripurna dipangkas menjadi paling lama 30 hari. Selain Pasal 41, Baleg juga menambahkan ketentuan pada Pasal 46 ayat (3).

Aturan ini menyebut DPR menugaskan alat kelengkapan dewan untuk mewakili lembaga tersebut dalam pembahasan RUU paling lama 60 hari sejak surat presiden diterima.

“Kedua tambahan ini, antara 41 dengan 46, tentunya akan menjadi satu bundel bersama dengan apa yang akan kita ajukan dalam proses selanjutnya. Apakah dapat disetujui?”

ujar Bob.

Anggota Baleg menyatakan setuju atas tambahan ketentuan tersebut. Bob kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan hasil kesepakatan.

Setelah itu, Bob kembali meminta persetujuan anggota Baleg agar RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang dapat dibawa ke rapat paripurna. Seluruh anggota menyatakan setuju dan dilanjutkan dengan penandatanganan draf RUU.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang, Iman Sukri, memaparkan hasil pembahasan materi RUU yang berlangsung pada 3-5 November 2026.

Salah satu poin utama yang disepakati ialah pembentukan undang-undang melalui dua jalur, yakni prosedur biasa dan prosedur cepat.

Iman menjelaskan, prosedur cepat diterapkan dengan memangkas jangka waktu sejumlah tahapan pembentukan undang-undang.

Mekanisme tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan mendesak, termasuk pengesahan perjanjian internasional tertentu dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan tenggat perubahan atau penggantian undang-undang.

Prosedur cepat juga dapat digunakan untuk perubahan terbatas terhadap materi muatan undang-undang, perbaikan kesalahan teknis penulisan, perubahan lampiran UU, serta kondisi tertentu yang membutuhkan pembentukan regulasi secara mendesak.

“Keadaan tertentu yang memastikan adanya urgensi untuk membentuk Undang-Undang melalui prosedur cepat yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan,”

kata Iman.

Selain mengatur prosedur pembentukan UU, rancangan tersebut memuat lima tahapan legislasi, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Metode penyusunan RUU juga dapat dilakukan melalui metode standar, konsolidasi, kodifikasi, dan omnibus.

Secara keseluruhan, RUU Tata Cara Pembentukan Undang-Undang terdiri dari 12 bab dan 93 pasal. Materinya mencakup asas pembentukan UU, sumber hukum dan hierarki peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat, hingga pemantauan dan peninjauan Undang-Undang.

RUU tersebut juga mengatur pengujian undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), digitalisasi pembentukan UU, serta keterlibatan perancang, pejabat fungsional, dan tenaga ahli dalam proses legislasi.

Iman menyatakan Panja telah menyelesaikan pembahasan dan berpandangan RUU tersebut layak diajukan sebagai usul inisiatif DPR untuk memasuki tahap berikutnya.

“Namun demikian, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan rapat pleno Badan Legislasi apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak,”

ujarnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.