Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mengapresiasi kehadiran dan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, Jansen meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk melakukan pemeriksaan forensik ulang terhadap ijazah Jokowi yang menjadi objek utama polemik.
Harus diakui, menurut saya, sebagai mantan Presiden dan orang “besar” di Republik ini bagus banget sikap dan pembawaan pak @jokowi dalam persidangan hari ini PN Jaktim,”
tulis Jansen Sitindaon yang dikutip dari akun X pribadinya, Jumat, 6 November 2026.
Jansen menilai, kehadiran Jokowi secara langsung di persidangan merupakan catatan positif bagi sejarah peradilan Indonesia.
Iklan
Menurutnya, sikap tersebut patut diapresiasi terlepas dari persoalan pokok yang masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Ini harus kita puji. Termasuk kehadiran beliau hari ini di persidangan, akan menjadi catatan tersendiri dalam sejarah peradilan kita. Dan ini jenis catatan yang positif dan akan jadi preseden,”
Meski memberikan apresiasi, Jansen menegaskan bahwa pemeriksaan keaslian ijazah tetap menjadi hal penting dalam persidangan.
Ia menyoroti permintaan penasihat hukum terdakwa agar ijazah yang ditunjukkan Jokowi diperiksa kembali secara forensik.
Terkait materi persidangannya sendiri, saya hanya ingin memberikan pendapat soal satu hal saja, yaitu terkait: “permintaan penasehat hukum untuk memforensik ulang ijazah yang ditunjukkan pak Jokowi,”
jelasnya.
Apalagi ini “objek” utama dari diadakannya persidangan ini. Bahkan polemik yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini,”
sambungnya di tweet yang sama.
Karena itu, Jansen berpandangan majelis hakim seharusnya mengabulkan permintaan tersebut.
Buat dia, pemeriksaan ulang dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim dalam menentukan putusan, baik untuk menghukum maupun membebaskan terdakwa.
Menurut saya: hakim (baik hari ini atau disidang kedepan) harusnya mengabulkan permintaan ini. Toh ini akan membantu Majelis sendiri dalam membuat keputusan nantinya. Baik itu menghukum ataupun membebaskan Terdakwa,”
ungkapnya.
Jansen menekankan, bahwa persidangan bukan bertujuan memenangkan jaksa penuntut umum ataupun penasihat hukum.
Ia menilai, proses peradilan harus diarahkan untuk menemukan kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti yang dihadirkan para pihak.
Sebab, tujuan persidangan itu sendirikan bukan untuk memenangkan Jaksa atau Penasihat Hukum. Tapi menemukan kebenaran berdasarkan hukum dan alat bukti yang dihadirkan JPU ataupun PH,”
terangnya.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan pihak lainnya.
Dalam sidang tersebut, Jokowi menunjukkan ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1 kepada majelis hakim. Kuasa hukum Roy Suryo kemudian meminta agar ijazah fisik Jokowi diuji kembali secara forensik secara transparan di persidangan.
Namun, Jokowi menyatakan keberatan dengan alasan ijazahnya telah diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polri dan merupakan dokumen pribadi.