Pengamat politik, Fernando Emas menilai pengambilan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih terlalu terpusat pada eksekutif.
Ia menyoroti terbatasnya ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan, sulitnya akses informasi anggaran, hingga lemahnya independensi lembaga negara.
Sampai sejauh ini masyarakat tidak ada bisa ikut terlibat secara aktif dalam pengambilan keputusan,”
kata Fernando kepada Owrite, Jumat, 6 November 2026.
Direktur Rumah Politik Indonesia itu menilai masyarakat belum mendapatkan ruang yang cukup untuk ikut menentukan arah kebijakan pembangunan maupun program pemerintah.
Iklan
Menurut dia, kebijakan masih banyak ditentukan oleh presiden maupun kepala daerah sehingga aspirasi publik belum terakomodasi secara memadai.
Fernando mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menilai Presiden Prabowo cenderung mengabaikan kritik masyarakat terhadap pelaksanaan kedua program tersebut.
Hal tersebut bisa dilihat dari bagaimana Presiden Prabowo Subianto yang begitu abai terhadap kritik masyarakat mengenai program MBG dan KDMP,”
ucapnya.
Selain minimnya partisipasi, Fernando menyoroti sulitnya masyarakat mengakses informasi mengenai program dan anggaran pemerintah.
Ia menilai akses yang berbelit-belit membuat masyarakat kesulitan mengawasi penggunaan anggaran maupun pelaksanaan kebijakan.
Begitu juga akses terhadap program dan anggaran masih begitu sulit dan berbelit sehingga upaya untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah semakin sulit,”
Fernando juga mempertanyakan independensi lembaga negara, terutama institusi penegak hukum. Buat dia, sulit mengharapkan lembaga negara bekerja secara independen apabila kewenangannya dinilai masih berada di bawah kendali presiden.
Pada pemerintahan saat ini sangat sulit mengharapkan indepensi lembaga negara karena semua dibawah presiden. Lembaga penegakan hukum yang diharapkan akan bekerja secara independen, namun masih dibawah kendali presien,”
ungkapnya.
Ia menyinggung pengalihan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Fernando menilai peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh yang menurutnya memperlihatkan persoalan independensi lembaga penegak hukum.
Namun, pengalihan penanganan perkara itu memiliki penjelasan dari kedua institusi. Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut sebagai pengalihan penanganan, bukan pelimpahan berkas perkara, dan menjelaskan bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan oknum internal kejaksaan.
Polri juga menyatakan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Dengan demikian, klaim bahwa pengalihan dilakukan atas keinginan Presiden Prabowo perlu ditempatkan sebagai penilaian Fernando, bukan fakta yang telah terkonfirmasi.
Selain lembaga penegak hukum, Fernando menyoroti fungsi pengawasan DPR. Ia menilai dominasi partai-partai pendukung pemerintah di parlemen berpotensi melemahkan kontrol legislatif terhadap kebijakan eksekutif.
Mayoritas partai politik berada dalam koalisi pemerintahan. Sejumlah ketua umum partai juga menduduki posisi di kabinet.
Kondisi tersebut, menurut Fernando, dapat memengaruhi independensi parlemen dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Begitu juga dengan legislatif yang seharusnya melakukan pengawasan harus tunduk pada kemauan presiden karena mayoritas partai politik bergabung dalam koalisi pemerintahan dan beberapa ketumnya masuk dalam kabinet,”
tegasnya.
Fernando kembali menegaskan pandangannya mengenai sulitnya menjaga independensi lembaga negara di tengah kuatnya kendali eksekutif.
Ia menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada kinerja institusi penegak hukum yang semestinya bekerja secara mandiri.
Pada pemerintahan saat ini sangat sulit mengharapkan independensi lembaga negara karena semua di bawah presiden. Lembaga penegakan hukum yang diharapkan akan bekerja secara independen, namun masih di bawah kendali presiden,”