Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kalimantan Barat Arief Rinaldi dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Kalimantan Barat pada, Kamis, 4 Desember 2025 kemarin.
Pemeriksaan Arief yang merupakan anak Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan terahadap saksi AR, penyidik menelisik aliran dana,”
Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 5 Desember 2025.
Sementara itu penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya, yakni Emma Suhartini selaku pengurus rumah tangga, Eddy Dwi Pribadi selaku notaris, dan Istiqomah Iskandar selaku karyawan swasta. Namun ketiga saksi dimaksud berhalangan memenuhi panggilan.
KPK juga sebelumnya telah memeriksa Gubernur Kalbar Ria Norsan sebanyak dua kali, pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025 dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Saat pemeriksaan pertama Norsan selama 12 jam, penyidik fokus pada perannya saat proyek yang berada dijalan di Mempawah.
Lalu pada pemeriksaan kedua, penyidik menyecar Gubernur Kalbar dalam proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut.
Penyidikan ini juga sudah melakukan penggeledahan di rumah dinas Norsan, lalu rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan yang merupakan istri Norsan pada 24–25 September 2025.
Hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini. Dokumen itu dipelajari dan ditelaah guna mengungkap kasus tersebut.
Awal kasus ini diselidiki saat Norsan masih menjadi Bupati Mempawah periode 2009–2014 dan 2014–2018, dalam perhelatan pemilu 2024, dia terpilih menjadi Gubernur Kalimantan Barat.
KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka, hanya saja identitas ketiganya belum diumumkan oleh Komisi Antirasuah.
