Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk memantau kewajiban pajak seseorang atau badan usaha. NPWP juga kerap digunakan untuk melakukan pelaporan pajak setiap tahunnya.
Saat ini Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP. Sebab, kini NPWP bisa dibuat secara online. Namun sebelum membuat NPWP, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Diantaranya adalah:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Memiliki alamat email yang aktif
- Memiliki nomor telepon yang aktif
Setelah memenuhi persyaratan, Anda bisa memulai membuat NPWP online. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Situs Web DJP Online
Buka situs web DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id/ - Pilih Menu Daftar NPWP
Klik menu “Daftar NPWP” pada halaman utama situs web DJP Online. - Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap, termasuk NIK, nama, tanggal lahir, dan alamat. - Unggah Dokumen
Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan foto. - Verifikasi Email
Verifikasi email Anda dengan mengklik link yang dikirimkan oleh DJP Online. - Tunggu Proses Verifikasi
Tunggu proses verifikasi data Anda oleh DJP Online. - Dapatkan NPWP
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima NPWP melalui email.
