Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022 yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Berkas Nadiem Cs telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Nantinya Nadiem akan disidangkan bersama tersangka Ibrahim Arif selaku Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Sri Wahyuningsih.
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat. Tahap berikutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa,”
kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso saat konferensi pers di Kejagung, Senin 8 Desember 2025.
Pengadaan laptop Chromebook awalnya untuk program merdeka belajar untuk tahun 2019-2022. Saat itu tim teknis pada Kemendikbudristek telah melaporkan soal pemakaian laptop berbasis Chromebook tidak cocok dipakai.
Uji coba pemakaian laptop Chromebook itu sempat dilakukan pada tahun 2018, namun hasilnya gagal. Hanya saja Nadiem kukuh agar laptop Chromebook tetap dilaksanakan.
Pada Perintahnya, Nadiem menginstruksikan agar melakukan pengadaan laptop khusus penggunaan Chrome OS.
Namun, pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,”
kata Riono.
Akibatnya, kata Riono sejumlah pihak mendapatkan keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook baik pada lingkungan Kemendikbudristek maupun kepada penyedia jasa.
Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka yaitu kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,”
beber Riono.
Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,”
tambahnya.
Satu Orang Masih Buron
Meski empat orang tersebut bakal segera disidangkan, Kejagung masih ada PR di kasus korupsi Chromebook itu yakni mencari keberadaan mantan anak buah Nadiem atas nama Jurist Tan. Riono mengungkapkan saat ini Jurist Tan telah berstatus sebagai buron dan belum ditemukan.
Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan,”
ujar Riono.
Meski tanpa kehadiran Jurist Tan, penyidik kata Riono berpandangan kasus tersebut masih tetap bisa dibawa ke muka pengadilan berdasarkan kecukupan alat bukti. Sehingga tidak mempengaruhi pada saat proses pengadilan nantinya.
Jaksa Penuntut Umum melihat bahwa empat tersangka yang hari ini dilimpahkan dan satu sebagai terdakwa, sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan untuk ya secara meyakinkan nanti di pengadilan,”
tutupnya.

