Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Menyusut Drastis Sejak 1990, Hutan Sumatera di Ambang Kehancuran
Nasional

Menyusut Drastis Sejak 1990, Hutan Sumatera di Ambang Kehancuran

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 24, 2025 4:13 pm
Natania Longdong
Amin Suciady
Share
Foto udara sejumlah alat berat yang dioperasikan untuk menangani jalan lintas yang tertimbun tanah longsor di Desa Burni Pase, Kecamatan Permata, Bener Meriah, Aceh
Foto udara sejumlah alat berat yang dioperasikan untuk menangani jalan lintas yang tertimbun tanah longsor di Desa Burni Pase, Kecamatan Permata, Bener Meriah, Aceh, Sabtu (13/12/2025). Pemerintah mengerahkan sembilan unit alat berat untuk menanggani material tanah lonsor yang menutupi badan jalan lintas Aceh Utara dan Kabupaten Bener Meriah guna pemulihan akses transprotasi darat pascabencana hidrometeorologi Rabu (26/11). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.)
SHARE

Kerusakan hutan di Pulau Sumatera terus berlangsung secara masif dan sistematis seiring dengan maraknya aktivitas koperasi, seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, tambang, hingga pembabatan kayu, yang dalam banyak kasus dilakukan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.

Daftar isi Konten
  • Jejak Izin Lintas Rezim di RI
  • Evaluasi Kebijakan: Moratorium Dinilai Lemah
  • Darurat Ekologis dan Klaim ‘Nyeleneh’ Pemerintah
  • Sumatera Terparah Alami Kerusakan Hutan
  • Dualisme Kementerian
  • Praktik Pelepasan Hutan Masif di Kawasan Lindung
  • Hutan Tersisa di Ambang Kehancuran
  • Siapa Bertanggung Jawab atas Biaya Pemulihan?
  • Somasi ke Presiden dan Kritik Terminologi

Alih fungsi kawasan hutan alam menjadi perkebunan monokultur sawit telah menghilangkan jutaan hektare (ha) tutupan hutan primer dan sekunder, termasuk hutan hujan tropis yang memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem, pengatur iklim, serta habitat bagi keanekaragaman hayati endemik Sumatera. 

Ekspansi sawit yang kerap masuk ke kawasan hutan lindung, hutan adat, dan lahan gambut ini tidak hanya menyebabkan deforestasi, tetapi juga mempercepat degradasi lingkungan akibat pengeringan gambut, pembukaan lahan, serta rusaknya daerah aliran sungai. 

Dampaknya dirasakan secara luas, mulai dari meningkatnya frekuensi banjir dan longsor, kekeringan berkepanjangan, hingga memburuknya kualitas udara. Selain itu, kerusakan hutan akibat pembangunan sawit juga mengancam kelangsungan hidup satwa liar dilindungi, seperti harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan orangutan, yang kehilangan habitat serta sumber pakan, sehingga konflik antara manusia dan satwa semakin sering terjadi. 

Di sisi lain, masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama turun-temurun menggantungkan hidup pada hutan, kerap menjadi pihak yang paling dirugikan. Karena kehilangan wilayah kelola, sumber pangan, air bersih, serta ruang hidup yang aman. 

Ironisnya, pembangunan sawit sering kali dibungkus dengan narasi pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun mengabaikan biaya ekologis dan sosial jangka panjang yang jauh lebih besar. 

Lemahnya pengawasan, tumpang tindih perizinan, serta minimnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan memperparah situasi, sehingga kerusakan hutan di Sumatera terus berlanjut tanpa pemulihan yang memadai. 

Kondisi itu menunjukkan bahwa model pembangunan berbasis ekspansi sawit tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan Sumatera, tetapi juga mempertaruhkan masa depan generasi mendatang yang berhak atas hutan yang lestari dan lingkungan hidup yang sehat.

Owrite mencoba mencari kerusakan hutan di Sumatera melalui portal MapBiomas, dimulai pada tahun 1990 – 2024, lahan hutan alami berubah setiap tahun menjadi ladang sawit. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pun menegaskan, bahwa kondisi hutan di Pulau Sumatera telah berada pada level darurat ekologis. Pernyataan ini merespons temuan owrite terhadap portal MapBiomas, yang menunjukkan penyusutan masif tutupan hutan Sumatera sejak 1990 hingga 2024, seiring ekspansi perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan berbagai izin berbasis ekstraksi sumber daya alam.

Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian, menyatakan bahwa data tersebut sejalan dengan temuan dan peringatan yang selama ini disampaikan Walhi.

Jadi memang data itu kondisinya kan sama ya seperti yang selama ini Walhi bicarakan soal hutan Sumatera yang terus-menerus menghilang,”

kata Uli pada owrite, Selasa 16 Desember 2025.

Berdasarkan pemetaan Walhi, hutan alam yang tersisa di Sumatera kini hampir seluruhnya terkonsentrasi di bentang alam Bukit Barisan yang membentang dari Aceh hingga Lampung. Kawasan ini dinilai sebagai elemen kunci keberlangsungan ekologis pulau tersebut.

Nah, makanya kita selalu sebut sebenarnya Bukit Barisan itu adalah tulang punggung pulau Sumatera,”

ujarnya.

Walhi pun memperingatkan bahwa kerusakan di Bukit Barisan akan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana ekologis, termasuk banjir dan longsor, sebagaimana terlihat dari sebaran titik bencana yang mengikuti daerah aliran sungai dan wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan hutan.

Kedua itu adalah di wilayah-wilayah yang sebelumnya adalah hutan-hutan, lalu kemudian berubah beralih fungsi menjadi bukan hutan, sawit, HTI, dan izin-izin lainnya,”

jelasnya.
Perbandingan Kerusakan Hutan di Sumatera yang Terjadi Sejak 1990 – 2024. Warna Hijau Hutan, Warna Ungu Sawit. (Foto: MapBiomas)

Jejak Izin Lintas Rezim di RI

Walhi pun menelusuri bahwa deforestasi di Sumatera merupakan hasil akumulasi kebijakan lintas rezim. Pada periode 1970–1990-an, industri kehutanan berbasis logging menjadi core bisnis nasional, ditandai dengan penerbitan izin penebangan skala besar.

Setelah kayu dieksploitasi, kawasan tersebut kemudian beralih fungsi menjadi HTI dan perkebunan sawit. Menurut Walhi, sebagian besar wilayah sawit saat ini berakar dari izin logging lama yang diterbitkan sejak dekade 1970–1980-an.

Temuan terbaru Walhi menunjukkan bahwa secara nasional masih terdapat sekitar 26 juta hektare hutan alam di dalam wilayah konsesi, termasuk di Sumatera.

Maka sebenarnya kita terancam kehilangan 26 juta hektare hutan alam, dan itu bukan angka yang kecil,”

tekan Uli.

Walhi juga menegaskan, bahwa Sumatera disebut sebagai pulau dengan tekanan izin tertinggi di Indonesia.

Sumatera itu 43,6 persen izin itu ada di proporsi hutan dalam wilayah izin per pulau,”

tambah Uli.

Evaluasi Kebijakan: Moratorium Dinilai Lemah

Menjawab evaluasi terhadap kebijakan kehutanan pemerintah, Walhi menilai tidak ada aksi korektif yang memadai. Tingginya deforestasi dan masifnya pelepasan kawasan hutan menjadi indikator kegagalan perlindungan.

Walhi mencatat hingga 2022 terdapat sekitar 8 juta hektare kawasan hutan yang dilepaskan dari status hutan negara, dengan sekitar 60 persen diberikan kepada korporasi sawit.

Nah dari sana kemudian kita melihat bahwa memang tidak ada proteksi yang kuat terhadap hutan,”

ungkap Uli.

Moratorium izin baru di kawasan hutan juga dinilai tidak efektif, karena bersifat politis dan mudah diubah. Walhi pun menilai Undang-Undang Kehutanan saat ini tidak lagi mampu menjawab tantangan krisis iklim dan perlindungan hutan.

Darurat Ekologis dan Klaim ‘Nyeleneh’ Pemerintah

Walhi menegaskan, bahwa hutan Sumatera dan Kalimantan berada dalam kondisi darurat ekologis akibat deforestasi jangka panjang.

Klaim pemerintah terkait penurunan deforestasi dinilai menyesatkan, karena terjadi akibat berkurangnya stok hutan, bukan karena intervensi perlindungan yang kuat.

Walhi juga menyoroti bahwa percepatan kerusakan hutan didorong oleh proses perizinan yang mudah dan tidak berbasis pengurangan risiko bencana maupun perspektif ekologis. Lemahnya penegakan hukum membuat pelanggaran terus berulang.

Budaya hukum kita itu kan selalu mengakomodasi pelanggaran,”

bebernya.

Aktivitas ilegal termasuk sawit ilegal di kawasan hutan kerap dibiarkan, hingga kemudian diputihkan melalui perubahan tata ruang dan regulasi.

Adapun terkait penghentian sementara tujuh perusahaan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Walhi menilai langkah tersebut belum menyentuh substansi persoalan.

Walhi menekankan bahwa evaluasi menyeluruh, pencabutan izin, serta penagihan tanggung jawab pemulihan harus dilakukan. Penghentian aktivitas sementara ibarat ‘angin segar sementara’ yang dihembuskan pemerintah agar publik tenang.

Adapun mengenai pertanggungjawaban dan kerugian yang fantastis, Walhi menegaskan, bahwa tanggung jawab atas kerusakan hutan melekat pada negara dan korporasi.

Makanya kami bilang yang harus bertanggung jawab, itu adalah negara dan korporasi,”

jelas Uli.

Walhi pun mendesak Presiden Prabowo Subianto, untuk memimpin langsung koordinasi lintas kementerian dan mendorong penegakan hukum yang holistik, termasuk melibatkan kepolisian, agar bencana ekologis serupa tidak terus berulang di Sumatera dan wilayah lain di Indonesia.

Sumatera Terparah Alami Kerusakan Hutan

Kerusakan hutan di Pulau Sumatera dalam rentang lebih dari tiga dekade terakhir dinilai bukan sekadar akibat ekspansi industri, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik negara dalam mengelola tata guna lahan dan tata ruang.

Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Informasi dan Data Auriga Nusantara, Dedi Pratama Sukmara. Menurutnya, data Auriga sejalan dengan temuan MapBiomas. Auriga merekam perubahan hutan Sumatera sejak awal 1990-an hingga 2024.

Dibandingkan lima pulau besar lain di Indonesia, menurut Dedi Pulau Sumatera merupakan wilayah yang lebih dulu mengalami kerusakan dan kerapuhan ekologis. Ia menyebut konversi hutan di Sumatera didominasi oleh tiga sektor utama.

Tapi balik lagi kalau dari Sumatera memang konversinya banyak ke sawit ya. Sawit, tambang, dan hutan tanaman. Tiga driver driving force inilah yang mengkonversi hutan alam di Sumatera secara tiga naratif,”

jelas Dedi pada owrite saat dihubungi.

Keunikan Sumatera, selanjutnya terletak pada ekspansi sawit yang tidak hanya dilakukan oleh industri skala besar, tetapi juga oleh masyarakat. Di sejumlah wilayah seperti Aceh Tamiang, sawit tumbuh dalam pola campuran antara korporasi dan perkebun kecil.

Lebih jauh, Auriga menilai salah satu akar utama deforestasi adalah tata ruang yang tidak dijalankan secara konsisten. Secara normatif, kawasan lindung telah ditetapkan dalam berbagai dokumen perencanaan, mulai dari RT/RW hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun implementasinya kerap tidak berjalan di lapangan.

Yang pertama memang aturan soal tata ruang daerah yang bisa jadi secara pola ruang dia dilindungi, tapi secara faktual itu enggak terimplementasi dengan baik,”

ungkap Dedi.

Dualisme Kementerian

Masalah diperparah oleh dualisme pengaturan tata ruang antara kehutanan dan agraria. Di satu sisi, kawasan hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara di sisi lain tata ruang non-kehutanan berada di bawah ATR/BPN.

Yang menjadi polemik juga dua pengatur tata ruang ini, ini ada dualisme juga. Begitu juga di kawasan hutan, dia diatur oleh ATR/BPN. Di kawasan hutan, dia juga diatur oleh Kementerian Kehutanan,”

tuturnya.

Ketidaksinkronan ini, menurut Auriga membuat kawasan lindung kerap kehilangan fungsi perlindungannya, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan investasi.

Selain tata ruang, Auriga menyoroti lemahnya evaluasi terhadap izin-izin yang sudah terbit. Baik perkebunan sawit, tambang, maupun hutan tanaman industri yang dinilai perlu diaudit ulang. Tidak hanya dari aspek legalitas, tetapi juga kepatuhan terhadap kaidah lingkungan.

Lingkungan hidup harus mengevaluasi bagaimana operasional dari setiap perusahaan-perusahaan ini memenuhi kaidah-kaidah lingkungan dan dipatuhi,”

tegasnya.

Praktik Pelepasan Hutan Masif di Kawasan Lindung

Auriga pun menyinggung praktik pelepasan kawasan hutan di Sumatera yang kerap dilakukan untuk mengakomodasi sektor ekstraktif, bahkan pada wilayah yang seharusnya dilindungi.

Ini juga harus dievaluasi dan dan kadang-kadang yang harusnya dituju pun tidak luput dari pelepasan statusnya dari kehutanan untuk mengakomodir perkebunan sawit misalnya, karena tekanan politik, karena kebijakan dan sebagainya,”

kata Dedi.

Di luar izin legal, praktik illegal logging juga disebut sebagai faktor yang terus mempercepat kerusakan hutan.

Menanggapi langkah Kementerian Kehutanan yang menghentikan sementara aktivitas tujuh perusahaan dan melakukan penyegelan, Auriga menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.

Kalau hanya pemberhentian sementara, kemudian evaluasi lingkungan, evaluasi AMDAL misalnya, evaluasi dan sebagainya, itu menurut saya tidak cukup,”

ujarnya.

Dedi mengingatkan pengalaman serupa di Papua Barat, di mana penghentian sementara berakhir dengan dibukanya kembali ruang operasi setelah sorotan publik mereda.

Hutan Tersisa di Ambang Kehancuran

Menurut Auriga, kondisi hutan Sumatera saat ini sangat berbeda dengan pulau lain. Hutan alam yang tersisa sebagian besar berada di dalam kawasan taman nasional, itupun tidak sepenuhnya aman.

Bedanya hutan Sumatera dengan provinsi lainnya, saat ini hutan yang tersisa itu mostly itu hanya berada di dalam Taman Nasional saja. Meskipun Taman Nasional sendiri itu tidak luput dari kerusakan, misalnya Teso Nilo ya yang secara fungsi dia harusnya perhutanan, tapi faktanya enggak, faktanya sawit,”

tekan Dedi.

Di luar kawasan konservasi, hutan alam hampir habis, terutama di wilayah dataran rendah yang secara ekonomi mudah dieksploitasi.

Auriga memetakan kerentanan Sumatera terhadap dua jenis bencana utama, banjir di kawasan Bukit Barisan akibat kerusakan hutan lahan kering, serta kebakaran di kawasan gambut rusak seperti di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.

Rapuhnya Sumatera dari bencana itu bisa dilihat dari dua hal ini, yang lagi-lagi rusaknya karena industri ekstraktif,”

jelasnya.

Siapa Bertanggung Jawab atas Biaya Pemulihan?

Auriga menegaskan, bahwa beban pemulihan ekosistem seharusnya pertama-tama ditanggung oleh pemegang izin. Namun tanggung jawab tersebut tidak bisa dilepaskan dari peran negara sebagai pemberi izin. Dedi menyebut akar persoalan terletak pada kegagalan Sumatera dalam mengelola tata ruang secara menyeluruh.

Akar masalahnya adalah Sumatera itu gagap, dan telah gagal mengelola tata guna lahan sebetulnya,”

tambah Dedi.

Auriga pun memperingatkan bahwa tanpa koreksi kebijakan, Sumatera berpotensi kehilangan sebagian besar hutan alam yang masih tersisa dalam 20–30 tahun ke depan. Saat ini, perlindungan melalui moratorium hanya mencakup kurang dari setengah tutupan hutan alam nasional.

Seruan kami adalah, gimana 95 juta atau sampai 100 juta ini semua di moratorium dulu, semuanya,”

katanya.

Auriga menilai moratorium parsial justru kontraproduktif jika pembukaan hutan masih berlangsung di lokasi lain.

Kalau evaluasi jalan, kemudian tidak ada moratorium terhadap hutan-hutan tersisa ini, sama saja bohong sih,”

jelas Dedi.

Somasi ke Presiden dan Kritik Terminologi

Auriga mengungkapkan, telah mengirim somasi kepada Presiden dan berkoalisi dengan sejumlah NGO. Namun hingga kini, belum ada respons langsung.

Dirinya juga mengkritik kebijakan pemerintah yang hanya melindungi hutan primer, sementara hutan sekunder tidak mendapat perlindungan setara.

Bagi kami, hutan alam tetap hutan alam, harus tetap dijaga karena fungsinya jelas,”

tutupnya.
Tag:acehauriga nusantaraBanjirHeadlinekebun sawitlongsorSpillsumaterasumatera baratSumatera Utarawalhi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Sumber: dpr.go.id)
Nasional

DPR Naik Pitam Ada Wanita Disiksa di Bandung, Polisi Diminta Bertindak Tegas Tanpa Kompromi

Kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung, Jawa Barat mendapat…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI dan Panitia Khusus.
Nasional

KNRA Curhat ke DPR: Rapat Berkali-kali, Tapi Petani Masih Digusur dan Dikriminalisasi!

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) mencurahkan kegelisahannya di hadapan pimpinan DPR RI…

Hardani TriyogaRika Pangesti
By
Hardani Triyoga
Rika Pangesti
3 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

Usai Serap Aspirasi KNRA, Pansus Agraria Bakal Panggil Pihak-Pihak Bersengketa

DPR RI telah menyerap aspirasi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) terkait…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
7 jam lalu
DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria
Nasional

DPR Terima Aspirasi Koalisi Nasional Reforma Agraria, Pansus Janji Tindak Lanjuti Konflik Tanah di Berbagai Daerah

Aksi demonstrasi yang digelar massa dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up