May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen, turun dari sebelumnya 15-20 persen. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Pengemudi kini bisa menerima minimal 92 persen pendapatan bersih. Kebijakan ini juga mencakup jaminan BPJS Kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja. Prabowo menilai, pembagian pendapatan antara pengemudi ojol dan aplikator tidak sebanding dan ia tegas menolak potongan 20 persen oleh aplikator.
Saudara-saudara ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Tapi perusahaan minta disetor 20 persen. Setuju 20 persen? Tidak. 15 persen? Tidak. Kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju. (Potongan) harus di bawah 10 persen,”
kata Prabowo dalam pidatonya.
Apresiasi Raja Aspal Jalanan
Asosiasi ojol pun merespons kebijakan tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, kebijakan itu dianggap merupakan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi daring.
Regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional,”
ujar Igun.
Dalam Perpres tersebut ada poin paling krusial, yakni penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen. Artinya, pengemudi memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen.
Angka ini melampaui tuntutan awal Garda serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,”
tutur Igun.
Igun mengapresiasi langkah tersebut, lantaran kebijakan itu tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tapi turut mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern.
Ia memandang Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi puncak dari perjuangan panjang, konsolidasi gerakan, serta solidaritas jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.
Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,”
kata dia.
Garda akan mengawal implementasi Perpres ini secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital.
Implementasi Perpres ini harus dikawal secara ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi. Garda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia,”
terang Igun.
Buntung atau Untung?
Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) menyoroti kebijakan ini yang berpotensi menekan kinerja aplikator.
Analis Senior ISEAI Ronny P. Sasmita mengatakan jika aplikator menerapkan mandat potongan maksimal 8 persen secara flat pada seluruh transaksi mobilitas, maka GOTO akan berbalik merugi Rp77,96 miliar setiap kuartalnya.
Dengan skema 8 persen, segmen mobilitas Gojek yang baru saja mencapai profitabilitas operasional akan langsung berbalik merugi sebesar Rp77,96 miliar setiap kuartalnya,”
ujar dia.
Kerugian itu belum termasuk kewajiban tambahan jaminan sosial (BPJS) yang juga dimandatkan dalam Perpres tersebut.
Jika perusahaan diwajibkan menanggung asuransi dan jaminan kecelakaan kerja sepenuhnya, beban biaya tetap (fixed cost) akan melonjak,”
kata Ronny.
Dalam hitungannya, bila asumsi iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang ditanggung perusahaan sebesar Rp25.000 per sopir/bulan, dengan estimasi sopir aktif 3 juta orang, dan beban bulanan sebesar Rp75 miliar. Maka beban per kuartal mencapai Rp225 miliar. Artinya secara total kerugian operasional per kuartal menyentuh Rp302,96 miliar.
Proyeksi ini menunjukkan tanpa adanya kenaikan tarif dasar secara signifikan bagi konsumen, model bisnis ini tidak akan mampu bertahan hanya dengan komisi 8 persen.
Bisnis perusahaan-perusahaan ini akan memburuk secara finansial jika mereka tidak diperbolehkan melakukan efisiensi di pos biaya lainnya atau menaikkan tarif ke pelanggan,”
terang Ronny.





