Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Rabu 6 Mei 2026. Dari delapan orang saksi yang hadir, Oditur militer gagal menghadirkan Andrie Yunus.
Oditur menjelaskan, Andrie belum berkenan hadir karena akan menjalankan operasi pencangkokan kulit di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Hal itu didapati berdasarkan surat yang diberikan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menjawab surat kami bahwa Saudara Andre Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya,”
ucap Oditur di ruang sidang Pengadilan Militer.
Hari ini? Oh hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?”
Tanya Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,”
jawab Oditur.
Oditur berupaya meyakinkan majelis hakim agar nantinya Andrie dapat dimintai keterangan sebagai saksi tambahan untuk persidangan.
Meski jika nantinya Wakil Koordinator KontraS itu tidak mampu dihadirkan secara langsung, Oditur membuka opsi akan menghadirkan korban secara daring.
Namun kalau misalkan ternyata tidak bisa hadir tetapi bisa Zoom, kami juga masih berharap itu bisa dilakukan,”
kata Oditur Militer.
Kalaupun nantinya jika Andrie masih tidak berkenan hadir sidang secara daring, Hakim Ketua Fredy mengatakan Majelis bakal melakukan pemeriksaan di lokasi.
Ya nanti kita atur waktunya, koordinasi dengan LPSK dan tim dokter. Kita melaksanakan pemeriksaan setempat di Rumah Sakit Cipto,”
bilang Fredy.
Kita hanya ingin tahu juga bagaimana keterangan dari korban karena itu sangat penting,”
ucap hakim ketua menambahkan.
Dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras, Oditur militer telah menghadirkan lima orang saksi yang merupakan prajurit TNI, lalu tiga orang lain dari kalangan sipil.
Meski demikian, ketiga saksi tersebut hingga kini masih dalam perjalanan dan akan hadir terlambat.
Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana, melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Keempat pelaku yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka
Kejadian itu berlari dari Andrie Yunus melakukan interupsi paksa dalam pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme.
Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.





