Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024.
Berdasarkan pantauan Owrite.id, Yaqut menampakkan kaki di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.46 WIB. Sambil memakai kemeja cokelat dengan kopiah hitam di kepalanya, Yaqut datang sambil didampingi kuasa hukumnya.
Ditanya perihal pemeriksaan korupsi kuota haji di eranya, mantan Menag itu enggan berbicara.
Mohon izin, mohon izin, saya masuk dulu, izin ya,”
kata Yaqut kepada wartawan, Selasa 16 Desember 2025.
Setelahnya dia masuk ke dalam lobby gedung KPK untuk registrasi, setelahnya tidak lama berselang, Yaqut langsung naik ke lantai atas ke ruang pemeriksaan penyidik.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut di kasus dugaan korupsi Kuota Haji Kemenag periode 2024. Pemeriksaan terhadap Yaqut untuk melengkapi keterangan dari para saksi yang sebelumnya telah diperiksa.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi lainnya maupun kegiatan-kegiatan penggeledahan yang sudah dilakukan di beberapa tempat,”
kata Budi dikesempatan terpisah.
Beberapa waktu lalu juga penyidik telah bertolak ke Arab Saudi untuk menyelidiki lebih jelas perihal fasilitas yang didapati oleh jemaah selama menunaikkan ibadah haji. Di sana KPK juga memeriksa pengelola haji guna melengkapi berkas perkara.
Kasus ini bermula dari adanya penambahan 20.000 kuota jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kala itu masih dijabat Presiden Joko Widodo tahun 2023. Mengetahui adanya penambahan kuota itu, para biro travel melakukan lobi-lobi ke Kemenag hingga terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama 15 Januari 2024.
Kuota tambahan terdiri dari 10.000 haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Pada kuota khusus, ada 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 petugas haji sementara pengolaannya diserahkan ke masing PIHK.
Diduga ada 13 asosiasi dan 400 biro travel terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus itu.
Seiring dengan berjalannya waktu, KPK menemukan adanya jual beli kuota haji antara biro travel dengan pejabat Kemenag sebesar US$2.600-7.000 per kuota. Transaksi berlangsung melalui asosiasi travel dan diserahkan secara berkelanjutan ke pejabat Kemenag.
Hasil dari setoran tersebut, pejabat Kemenag diduga membeli rumah mewah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang telah disita KPK saat ini.

